Barometer Bali | Jakarta – Terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi perhatian serius sekaligus momentum untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pembenahan institusi kepolisian harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, baik dari ancaman kejahatan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Parta menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, kalangan pengusaha, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan merupakan persoalan yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Terlebih, aparat kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi kepala negara justru diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden.
Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah besar Kapolri Suyudi Aryo Seto beserta jajaran adalah mengembalikan rasa aman dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia mengapresiasi keberanian personel internal Polri yang mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan institusinya. Namun, langkah tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta transparan.
Parta mengingatkan bahwa Polri merupakan alat negara yang seluruh kewenangannya harus digunakan untuk kepentingan bangsa dan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun kepentingan politik praktis.
“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut hak mendasar masyarakat, khususnya perlindungan privasi, kebebasan berpendapat, dan keberlangsungan demokrasi.
Karena itu, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait harus ditelusuri secara menyeluruh. Negara juga harus memastikan bahwa instrumen penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi atau membungkam suara kritis masyarakat.
Jaminan perlindungan tersebut, lanjut Parta, harus berlaku bagi semua kalangan, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, serta kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Parta turut menyampaikan apresiasi kepada anggota Polri yang berani melaporkan dugaan penyimpangan dari dalam institusi. Ia menilai keberanian melakukan koreksi internal merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan organisasi.
Oleh sebab itu, personel yang berani mengungkap penyimpangan harus mendapatkan perlindungan agar budaya keterbukaan dan pengawasan internal dapat tumbuh dengan baik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap para tersangka. Polri perlu melakukan pembenahan sistemik melalui pengawasan, pencatatan, dan evaluasi ketat terhadap penggunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hak masyarakat.
Parta berharap kasus tersebut menjadi peristiwa terakhir dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik penyadapan tanpa prosedur yang diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 telahbmenetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya disebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan informasi penyidikan yang beredar, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga dikabarkan telah disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik turut mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi kepala negara dan sejumlah tokoh masyarakat, sekaligus menyeret nama mantan pimpinan tertinggi Polri.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk memperkuat reformasi kepolisian dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (red)










