OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Standar OECD

IMG-20261107-WA0058
REFORMASI ASURANSI - OJK menegaskan komitmennya memperkuat reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional. Komitmen tersebut disampaikan bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2-5 November 2026. (Barometer Bali/Rls)

Barometer Bali | Paris – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat reformasi industri asuransi dan dana pensiun nasional. Komitmen tersebut disampaikan bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD yang berlangsung pada 2–5 November 2026 di Paris, Prancis.

Pertemuan ini menjadi bagian penting dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan berbagai kemajuan reformasi regulasi, pengawasan, tata kelola, hingga penguatan perlindungan konsumen di sektor asuransi dan dana pensiun.

Delegasi Indonesia dipimpin sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani. Turut hadir Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar.

Dalam pemaparannya pada Selasa (3/11/2026), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa reformasi sektor asuransi dan dana pensiun diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus membuka peluang pertumbuhan yang lebih luas.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” papar Ogi.

Berita Terkait:  BI: Kelangkaan BBM Bisa Picu Inflasi Bali, Dampaknya Diperkirakan Terbatas

Industri Asuransi Masih Memiliki Peluang Besar

Dalam pembahasan sektor asuransi, Indonesia mengungkapkan bahwa total aset industri asuransi komersial meningkat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata tercatat sekitar 4,3 persen per tahun.

Meski demikian, penetrasi asuransi komersial terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 1,3 persen. Angka tersebut menunjukkan pasar asuransi Indonesia masih memiliki ruang pengembangan yang cukup besar.

Untuk mendorong pertumbuhan, OJK terus mengupayakan penguatan kapasitas perusahaan, inovasi produk, perluasan layanan berbasis digital, serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan aset serta kewajiban perusahaan juga menjadi perhatian utama.

Sejumlah langkah reformasi prudensial turut disiapkan, termasuk peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Selain itu, pengawasan berbasis risiko terus diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menghadapi persoalan keuangan maupun operasional.
Dari sisi perlindungan konsumen, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa OJK tidak hanya berfokus pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang layak.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” jelas Dicky.

Berita Terkait:  Kapolda Pasma Royce Tiba di Bali, Serah Terima Pataka Digelar Besok

Pengawasan tersebut mencakup proses pemasaran produk, aktivitas agen asuransi, penyelesaian klaim, hingga penanganan pengaduan. OJK juga mengoptimalkan layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Perluasan Kepesertaan Dana Pensiun Jadi Prioritas

Selain asuransi, reformasi sistem dana pensiun menjadi salah satu agenda penting Indonesia dalam forum OECD.

Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program pensiun wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.
Kondisi tersebut memperlihatkan masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal, yang belum memiliki perlindungan finansial memadai untuk masa tua.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat berjalan saling melengkapi.

Reformasi ini ditujukan untuk memperluas kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat pensiun secara berkala.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Yani Farida Aryani, mengatakan harmonisasi diperlukan agar sistem pensiun nasional mampu memberikan perlindungan yang lebih merata.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi,” ungkap Yani.

OJK turut mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan dana pensiun sukarela yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Berita Terkait:  Terbitkan POJK 17/2026, OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Bank agar Lebih Adaptif dan Berdaya Saing

Di sisi investasi, OJK tengah mengevaluasi sejumlah ketentuan untuk memberikan ruang diversifikasi portofolio yang lebih luas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penguatan pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management), strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta tata kelola dana pensiun juga menjadi bagian dari agenda reformasi.

Ogi menilai potensi pengembangan industri dana pensiun nasional masih sangat besar, terutama dengan banyaknya pekerja informal yang belum terlindungi program hari tua.

Masukan OECD Jadi Bahan Penyempurnaan Kebijakan

Dalam forum Accession Review WPIP, negara-negara anggota OECD turut memberikan perhatian terhadap strategi Indonesia dalam memperkuat ketahanan industri asuransi, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan manfaat program pensiun.
Pembahasan juga menyoroti pengembangan investasi dana pensiun dan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan memperkuat koordinasi untuk menyempurnakan kebijakan dan sistem pengawasan sektor jasa keuangan.

Berbagai masukan dari negara anggota OECD akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan reformasi secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik industri keuangan Indonesia.

Melalui langkah tersebut, Indonesia menargetkan industri asuransi dan dana pensiun yang semakin sehat, tangguh, inklusif, serta memiliki daya saing lebih kuat di tingkat internasional. Reformasi ini sekaligus diharapkan mampu memperluas perlindungan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI