Gubernur Koster Apresiasi Wajib Pajak Ranmor di Samsat Buleleng

Caption: Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Buleleng, Rabu (3/8/2022)

Singaraja | barometerbali – Untuk memastikan pelayanan terbaik, mudah dan cepat terhadap wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) Gubernur Bali Wayan Koster melakukan monitoring ke kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Buleleng di Bakti Seraga, Singaraja, Rabu (3/8/2022).

Kedatangan Gubernur Wayan Koster dalam kunjungan yang ke 5 kalinya ini didampingi Kepala Bapenda Prov Bali, I Made Santha, mengunjungi sekaligus meninjau proses pelayanan samsat Buleleng (Gelis Sambul). Terlebih relaksasi Pajak Daerah berupa Diskon Pajak, pemutihan denda pajak daerah akan berakhir 31 Agustus 2022 mendatang.

Berita Terkait:  Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

Dalam kunjungan kali ini Gubernur I Wayan Koster diterima langsung oleh Ka. UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Kasi PKB I Gusti Ngurah Darmika, Wakanit Regident Polres Buleleng, pihak Jasa Raharja, Kacab. BPD Singaraja dan instansi terkait lainnya.

Gubernur sempat berdialog dengan memberikan apresiasi lebih kepada wajib pajak yang sedang melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yaitu dengan memberikan biaya samsat gratis.

Berita Terkait:  Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan

“Saya mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan diskon pajak yang sebentar lagi akan habis masa berlakunya. Kebijakan relaksasi pajak ini dinilai sangat bermanfaat dan prorakyat serta disambut antusias masyarakat,” ungkap Wayan Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster menanyakan tanggapan dan mengapresiasi wajib pajak terkait layanan Kantor Samsat Buleleng (ist)

Dalam kunjungan ini, Gubernur menyapa dan mengapresiasi krama wajib pajak, serta menanyakan bagaimana pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat ini.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Pimpin Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2027

“Samsat Buleleng cepat dan mudah dengan adanya inovasi atau terobosan baru Drive Thru. Serta yang meringankan beban kami adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor,” papar wajib pajak. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI