Made Pria: Cyber Notary Munculkan Perbuatan Hukum Baru

Dr. Made Pria Dharsana, SH, M. Hum (kanan) saat menyampaikan materinya dalam seminar bertajuk “Relevansi Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Mekanisme pelaksanaan RUPS secara elektronik)”, di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort & Convention, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2023). (BB/notarynews/PraMono)

Boyolali | barometerbali – Seiring maraknya mencuat istilah Cyber Notary, Dosen Notariat Program Pendidikan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali Dr. Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, menyatakan teknologi telah mengubah suatu pola kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah memengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di suatu masyarakat. Hal itu terungkap saat digelarnya seminar bertajuk “Relevansi Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Mekanisme pelaksanaan RUPS secara elektronik)”, di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort & Convention, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2023).

Dikutip dari notarynews id, perkembangan teknologi informasi menurut Made Pria tentunya selalu diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat.

“Pesatnya kemajuan teknologi telah membuat berbagai perbuatan yang kita lakukan tidak dapat dilepaskan dari berbagai macam peralatan elektronik. Perbuatan-perbuatan tersebut mencakup perbuatan yang biasa yang tidak menimbulkan akibat hukum maupun perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat hukum,” ungkap Made Pria.

Dalam konteks perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan perangkat elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), disebut dengan Transaksi elektronik. Pasal 1 angka 2 UU ITE mendefinikan tarnsaksi elektronik  sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan atau media elektronik lainnya.

Berita Terkait:  WNA Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Medewi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Ia mencontohkan, soal tanda tangan yang dipergunakan dalam suatu perjanjian kini telah bergeser penggunaannya melalui tanda tangan elektronik yang melekat pada akta sehingga menjadi akta elektronik yang menimbulkan perdebatan (debatable) mengenai kekuatan hukum dari sebuah tanda tangan elektronik ini.

“Penandatangan akta otentik merupakan salah satu kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.

Dan berdasarkan Pasal 44 UUJN yang berbunyi bahwa “setelah Akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris”. Dijelaskan, Notaris PPAT Kabupaten Badung ini, bahwa para pihak dan Notaris berhadapan secara langsung untuk membuat akta otentik, setelah itu akta otentik tersebut dibacakan oleh notaris dan ditanda tangani oleh para pihak secara konvensional. Seiring berkembangnya waktu adanya istilah Cyber Notary beralih dari tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan elektronik.

“Adapun dasar hukum Notaris dalam melakukan konsep cyber Notary tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris yang berbunyi ‘Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)'”, urai Made Pria pada yang seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengwil Jawa tengah INI bekerja sama dengan Pengda INI Boyolali.

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

Made Pria menegaskan Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) yang dimaksud dengan ‘kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan'”.

“Antara lain, kewenangan menyertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta Ikrar Wakaf, dan hipotek pesawat terbang,” pungkasnya.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PsrE)

Akan tetapi sedikit berbeda dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Terdapat pula istilah dalam cyber notary, CA (Certification Authority) atau PsrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) yang langsung dikelola oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Gambarannya, menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, SH, MH,, CEH, CHFI bahwa PSrE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien, aman, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008, dan dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.

Lalu, seperti apa tanda tangan elektronik dalam persepektif hukum perdata? Menurut Made Pria yang juga Dosen Notariat di Universitas Indonesia ini menambahkan bahwa tanda tangan elektronik dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Yang mana pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang berperkara kepada hakim dalam suatu persidangan, yang bertujuan guna memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, dengan demikian hakim mempunyai hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan.

Berita Terkait:  Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp3 Juta di Denpasar Barat

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat ialah perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sehinga dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah didalam persidangan perdata,” kata Made Pria.

Memasuki pembahasan materi diskusi, Made Pria menilai terkait dengan penjelasan tentang Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019. Berdasarkan pembahasan dalam seminar kali ini, dia menyimpulkan bahwa tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara perdata, akan tetapi tanda tangan elektronik dengan menggunakan Cyber Notary tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga akta otentik elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya dapat dipersamakan dengan akta dibawah tangan. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan pada pasal 5 ayat (4) Undang Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 ayat (4) UU ITE dan belum adanya aturan yang mengakomodir. (BB/501/notarynews/PraMono)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI