Kanwil Kemenkumham Bali Segera Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

Kanim Kelas I TPI Denpasar menyatakan akan segera deportasi WNA Rusia SZ (28) yang bekerja tanpa izin (belakang) saat konferensi pers di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar, Selasa (28/2/2023). (Foto: Kemenkumham Bali/Skd)

Denpasar | barometerbali – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian selama berada di Wilayah Indonesia, Selasa (28/2).

Konferensi Pers yang digelar di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar ini dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Denpasar

Berita Terkait:  Diduga Dibacok, Pria ini Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffee Black

Diketahui SZ (28) merupakan WNA asal Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja tanpa izin. Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moscow pada Selasa (28/2/2023) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam kesempatan tersebut Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan menyampaikan bahwa terkait tindakan keimigrasian yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar terhadap saudara SZ yakni pengenaan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”, terang Barron dihadapan awak media saat konferensi pers.

Berita Terkait:  Pemotor Jatuh ke Saluran Air di Buleleng, Ditemukan Meninggal di Pantai Lingga

Barron juga menjelaskan bahwa saudara SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan kedalam daftar penangkalan.

“Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 (enam) bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi”, pungkas Barron.

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku”, tutup Barron.

Berita Terkait:  Pasca-Penyegelan 4 Fasilitas, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, WNA asal Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor.

“Diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI