Buka Jasa Pijat, Imigrasi Deportasi WNA Ukraina

Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (18/4/2023) menyampaikan informasi mengenai VB berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (BB/501)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (18/4/2023) menyampaikan informasi mengenai VB

Badung  | barometerbali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VB, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali Rai Bali, Selasa (18/4/2023) malam.

Tindakan tegas berupa pendeportasian tersebut diberikan terhadap VB yang terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, yaitu memberikan jasa pijat/terapis di Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (18/4/2023) menyampaikan informasi mengenai VB berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti,” terang Anggiat.

Berita Terkait:  Kematian Massal Mangrove di Tahura Akibat Cemaran BBM, Peneliti Unud Desak Investigasi Forensik

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital dan didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan oleh VB. Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas VB tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa VB menggunakan ITAS Investor.

Pada 3 April 2023, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tempat tinggal VB di area Kerobokan. Dan pada tanggal 5 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai melayangkan pemanggilan kepada VB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“VB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan VITAS Investor. VB juga mengakui mengelola sendiri akun Instagram illegally_good_massage untuk memberikan jasa pijat yang dilakukan dirinya di Bali,” tambah Anggiat

Berita Terkait:  IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan VB terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memberikan jasa pijat melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari VITAS Investor.

“Selama 2 (dua) bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan illegal. Menurut pengakuannya VB masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia namun belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya. Oleh sebab itu kami ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” jelas Sugito.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Imigrasi mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Berita Terkait:  Tragedi Banjir Bandang Banjar Buleleng, Korban Kedua Ditemukan 1,5 Km dari Rumah

“Sepanjang tahun ini (2 Januari – 17 April 2023) sudah 93 WNA kita deportasi, ditambah 3 WNA yang dilakukan konferensi pers menjadi total 96 WNA. Untuk pendeportasian VB kami lakukan malam ini juga (18 April 2023),” beber Sugito.

Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, menghormati hukum yang berlaku dan nilai budaya masyarakat Bali.

“Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” pungkas Sugito. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI