Penetapan Paulus ML Tersangka tak Cukup Alat Bukti

Foto: Kuasa hukum Pemohon Paulus Marcellus Lachinsky, Saut Susanto, SH, (kanan) Aprianus Kabubu Pajanji, SH, (berdiri) dan Maulana Yusman Sukardi, SH (kanan) dari Kantor Hukum ‘MASA & Rekan yang terdiri Paulus (BB/ND/Tim)

Denpasar | barometerbali – Penetapan Pemohon bernama Paulus Marcellus Lachinsky sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar dinilai tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti.

“Kami meyakini bahwa ditetapkannya klien kami sebagai Tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah dan unsur-unsur, tindak pidana tidak terpenuhi,” tegas Saut Susanto, SH didampingi Aprianus Kabubu Pajanji, SH, dan Maulana Yusman Sukardi, SH di Denpasar, Senin (15/5/2023).

Berita Terkait:  Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp3 Juta di Denpasar Barat

Ha ini dianggap cacat formil sebab tanpa melalui mekanisme tahapan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku yaitu tidak ada Gelar Perkara dalam penetapan

“Pemohon sebagai Tersangka serta tidak ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” beber kuasa hukum Pemohon, Saut Susanto, SH. pasca-ditunda untuk yang kedua kalinya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/5/2023)

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

Sebelumnya, seorang pengusaha kuliner Paulus Marcellus Lachinsky, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar oleh saudara Arie Arifin tanggal 20 Mei 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan Nomor: Surat laporan polisi LP/B/531/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI Tanggal 20 Mei 2022.

Pelapor bernama Arie Arifin dan kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memulai penyidikan pada tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/145/V/2022/Satreskrim Tanggal 25 Mei 2022, tanpa melalui Penyidikan.

Berita Terkait:  WNA Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Vila Medewi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

“Anehnya pula tanpa melalui mekanisme Tahapan Pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku yaitu tidak ada Gelar Perkara dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta tidak ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” terang Saut Susanto, SH dari Kantor Hukum ‘MASA & Rekan ini optimis dengan gugatan Praperadilan ini dan meyakini bahwa sesungguhnya mekanisme tahapan pemeriksaan cacat formil.

Selanjutnya Sidang Praperadilan tersebut ditunda sampai tanggal 22 Mei 2022.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI