Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp33,6 Miliar, Mantan Kepala LPD Mambal Jadi Tersangka

IMG-20260706-WA0118
Polres Badung menggelar konferensi pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung, pada Senin (6/7/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan LPD sebesar Rp33.678.732.900.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diterima kepolisian sejak 29 November 2022 atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

“Sesuai dengan laporan polisi yang telah kami terima sejak 29 November 2022, kejadian ini terjadi sekitar tahun 2019 sampai 2021,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Berita Terkait:  Pelaku Penganiayaan Pedagang Warung di Tuban Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mengajukan pinjaman menggunakan identitas pribadi, anggota keluarga, hingga nama orang lain sebagai debitur. Ketika kredit bermasalah, tersangka diduga melakukan restrukturisasi atau kompensasi berulang kali tanpa sepengetahuan para peminjam agar kredit tetap tercatat lancar.

“Motifnya mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, sekitar 200 nasabah LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, diduga mengalami kerugian. Kasus ini terungkap setelah para nasabah mengeluhkan tidak dapat menarik dana simpanan mereka.

Menurut Joseph, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Sejauh ini dari pendalaman dan penyidikan yang kita lakukan masih satu orang tersangka yakni Ketua LPD. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Berita Terkait:  Spesialis Bobol Bengkel Dibekuk, Team Ciung Wanara Polres Tabanan Ungkap Empat Aksi Pencurian

Dalam proses penyidikan, Polres Badung menghadapi kendala karena audit awal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramananta tidak dapat dilanjutkan setelah auditor utama meninggal dunia pada April 2024. Kondisi tersebut menyebabkan proses audit harus diulang oleh KAP Dony N dan Rekan.

Audit ulang dimulai pada 20 Mei 2025 dan hasilnya diserahkan kepada penyidik pada 28 Mei 2026.

“Dari hasil audit dapat kami sampaikan kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut, LPD mengalami kerugian sekitar Rp33.678.732.900,” ungkap Joseph.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan gubernur dan bupati, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan kredit, 49 BPKB kendaraan, serta dokumen hasil audit dari KAP Dony N dan Rekan.

Berita Terkait:  Koster Sambangi Oxford dan Google, Dorong Bali Jadi Pusat Inovasi Digital Berbasis Budaya

Atas perbuatannya, IWAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Mambal tersebut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI