Bobol Tembok, Pencuri HP Puluhan Juta Ditangkap

Foto: Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama bersama Unit Reskrim ungkap pelaku pencurian HP inisial RSM, laki-laki, 29 tahun (jongkok) di Mapolsek Blahbatuh, Gianyar. (BB/Res Gianyar)

Blahbatuh| barometerbali – Polsek Blahbatuh, Gianyar melalui Unit Reskrim mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RSM, laki-laki, 29 tahun berhasil ditangkap Jumat, (19/5/2023).

Pencurian yang terjadi di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan ini terbilang nekat. Sebelum berhasil mengambil HP pelaku masuk dengan terlebih dahulu membobol tembok belakang kantor.

Berita Terkait:  Sehari Dua Mayat Mengambang di Perairan Selat Bali, Diduga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Enam buah HP merk iPhone 11 Pro berhasil digasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menjelaskan ikhwal pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di mana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik costumer.

“Pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru diketahui ada seorang yang tidak dikenal mengambil paket HP tersebut pada tanggal 12 April 2023,” ungkap Tama seizin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada

Berita Terkait:  Koster Siap Kawal Percepatan Transformasi Digital Pemerintah melalui Adopsi Infrastruktur Digital Publik

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Berdasarkan Olah TKP dan keterangan saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Payangan. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Tama.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

Terhadap pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polsek Blahbatuh untuk keperluan penyidikan di mana pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Made Tama.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI