Menkumham Resmi Berlakukan “Do and Don’t” sesuai SE Gubernur Bali

Foto: Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) secara resmi berlakukan “Do and Don’t”, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023). (BB/Hms Kemenkumham Bali/Skd)

Badung | barometerbali – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan peninjauan langsung pembagian selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do’s and don’ts) bagi warga negara asing (WNA) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023).

Berita Terkait:  Gerakan 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung, Koster Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Upacara

Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berlibur di Bali.

Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Yasonna menyampaikan dengan adanya Do’s and Don’ts ini, akan terus dilakukan evaluasi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang dan berlibur ke Bali.

Berita Terkait:  Saksikan Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno, Gubernur Koster Harap Sinergitas Budaya dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

“Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang WNA yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian. Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do’s and Don’ts” ucap Yasonna.

Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.

Berita Terkait:  Museum Majapahit Tanah Lot Hadirkan 20 Zona Atraktif dengan Teknologi AR dan Koleksi Arca Asli
selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do’s and don’ts) bagi warga negara asing (WNA). (Hms Pemprov Bali/Adi)

Menimpali pernyataan Yasonna, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan kedalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.

“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do’s and Don’ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian,” pungkas Koster.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI