Barometer Bali | Denpasar – Wacana keterlibatan tokoh agama Hindu Bali dalam pembangunan tempat suci (Pura) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menjadi perhatian publik dan memicu diskusi di kalangan umat Hindu.
Forum Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN), yang dikenal sebagai wadah para sulinggih dengan pemahaman mendalam terhadap sastra agama Hindu, dinilai sejumlah pihak layak dilibatkan untuk memberikan masukan strategis kepada Gubernur Bali terkait pembangunan Pura di kawasan tersebut.
Pandangan tersebut muncul karena SKHDN dengan Ketua Umum Dang Dira Rajya, Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, dinilai memiliki kapasitas intelektual dan spiritual dalam memahami pakem pembangunan tempat suci berdasarkan sastra dresta serta tradisi arsitektur suci Hindu Bali.

Salah satu generasi muda Hindu, I Dewa Made Indra Kumara Jaya, S.Pd., menilai keterlibatan sulinggih yang memahami sastra sangat penting agar pembangunan Pura di IKN tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga memenuhi kaidah niskala sesuai tatanan Asta Kosala Kosali.
“SKHDN memiliki kapasitas secara intelektual dan spiritual dalam membedah sastra. Kehadiran mereka di IKN akan memastikan identitas dan pakem Pura tetap terjaga meskipun berada di luar Bali,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pakar sastra agama sangat diperlukan agar pembangunan Pura di IKN tetap berakar pada tradisi Hindu Nusantara, khususnya Bali yang selama ini menjadi rujukan dalam tata bangunan suci Hindu.
Namun demikian, munculnya wacana pelibatan forum di luar struktur kelembagaan resmi umat Hindu juga memicu dinamika di internal organisasi keagamaan.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga representatif umat Hindu secara nasional selama ini menjadi pintu utama komunikasi antara pemerintah dan umat Hindu dalam berbagai urusan strategis keagamaan.
Sejumlah pihak di lingkungan PHDI menyoroti pentingnya koordinasi kelembagaan agar pembangunan tempat suci di IKN tetap berjalan dalam kerangka tata kelola organisasi yang jelas dan tidak menimbulkan potensi dualisme kewenangan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam diskursus tersebut antara lain:
Pertama, aspek legalitas formal. PHDI dipandang memiliki mandat representatif secara nasional dalam urusan keagamaan Hindu, sehingga pelibatan pihak lain di luar struktur resmi dinilai perlu melalui mekanisme koordinasi yang tepat.
Kedua, pentingnya koordinasi satu pintu dalam pembangunan fisik maupun pelaksanaan ritual keagamaan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam proses pembangunan tempat suci di IKN.
Ketiga, munculnya pertanyaan mengenai ruang kewenangan Gubernur Bali dalam memberikan masukan terhadap pembangunan tempat suci di luar wilayah administratif Bali tanpa melalui jalur koordinasi kelembagaan nasional.
Meski demikian, umat Hindu pada umumnya berharap dinamika perbedaan pandangan tersebut tidak menghambat proses pembangunan Pura di kawasan IKN sebagai simbol representasi spiritual umat Hindu di ibu kota negara baru.
“Meskipun terjadi perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh di SKHDN dan pengurus PHDI, kami umat Hindu tentunya berharap pembangunan Pura di IKN tidak terhambat oleh konflik internal,” imbuh Dewa.
Pembangunan Pura di IKN sendiri diharapkan menjadi simbol persatuan umat sekaligus representasi nilai-nilai spiritual Hindu di tingkat nasional. Karena itu, sinergi antara sulinggih yang memiliki otoritas sastra keagamaan dengan lembaga resmi yang memiliki legitimasi kelembagaan dinilai menjadi kunci agar pembangunan tempat suci tersebut berjalan harmonis dan sesuai pakem. (red)










