Satroni Rumah, Residivis Pencurian kembali Diciduk

Foto: Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana di Denpasar didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi merilis pengungkapan kasus pencurian oleh residivis INK di Denpasar, Senin (24/7/2023). (BB/Hms Polresta)

Denpasar | barometerbali – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah milik guru bernama Ni Luh Kadek Agustini (32) disatroni maling di Jl By Pass Ngurah Rai, Klaci Timur, Gang Militer No. 1, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

“Korban kehilangan laptop dan handphone, serta seekor burung murai batu berbulu hitam-oranye milik suaminya,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana di Denpasar didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Senin (24/7/2023).

Berita Terkait:  Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

Peristiwa pencurian baru diketahui ketika suami korban hendak memberi makan burung, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wita. Namun burung yang digantung di plafon depan rumah tidak ada.
Di tengah kebingungan, suaminya bertanya namun dijawab tidak tahu oleh korban. Mereka lalu mengecek kamar lain dan kian terkejut karena laptop dan handphone yang sebelumnya ada di meja turut hilang.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta,” beber Kompol Darsana.

Sebulan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku pencurian bernama INK (36) di seputaran Jalan Tukad Barung, Denpasar Selatan, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Berita Terkait:  Pansus TRAP Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Proyek KEK Kura Kura Bali

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian saat korban dan keluarganya sedang tidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil laptop, handphone serta burung.

Untuk laptop telah dijual kepada seseorang di Pasar Kreneng seharga Rp1 juta, sementara handphone ia pakai sendiri, termasuk burung dipelihara sendiri oleh pelaku.

“Dia ini pernah dipenjara selama 8 bulan karena mencuri di daerah Klungkung 5 tahun lalu. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan,” pungkas Kapolsek Darsana.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI