Polres Buleleng Berhasil Amankan Jambret Meresahkan Warga

Foto: Gelar kasus pencurian oleh Polres Buleleng, Selasa (24/3/2023). (BB/HMS)

Buleleng | barometerbali – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sawan atas kerja kerasnya telah mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat, dibawah pimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa,S.H., pada Minggu 22 Oktober 2023, berhasil mengamankan pelaku kasus penjambretan, yang terjadi di Banjar dinas dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan sesuai laporan Kadek Ayu Widiastini selaku korban, tertanggal 12 Okotber 2023.

Kapolres mengungkapkan, adapun Kronologis kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 Wita, dengan korban atas nama Kadek Ayu Widiastini (21) seorang mahasiswa, beralamat di Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, berdasarkan informasi dari gelar kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (24/10/2023).

Berita Terkait:  Hentikan Tragedi Bunuh Diri, Upacara Parisudha Jagat Digelar di Jembatan Tukad Bangkung

“Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP (telepon genggam, red) milik korban yang ditaruh di laci sepeda motornya, pelaku langsung kabur putar balik dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib polsek sawan, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai tiga juta empat ratus ribu rupiah,” paparnya.

Berita Terkait:  Swafoto, Digulung Ombak, WNA Cedera di Pantai Kelingking

Dari olah Tempat Kejadia Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Sawan, juga dilakukan penyelidikan secara Intensif, pelaku dapat dikantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran. Pada 22 Oktober 2023 pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Pelaku bernama Ketut Pujiarta, Laki-laki, 18 Tahun, tidak bekerja alias pengangguran, asal Banjar Dinas, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya, kini diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan.

Berita Terkait:  Dwikorita: Risiko Bencana Sumatra Jauh Melampaui Kapasitas Penanganan

“Terhadap pelaku bukan residivis dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Sawan saat ini. Kami akan jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawan mengimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polsek Sawan agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI