Sikapi Konten Youtube Eksploitasi Lumba Lumba, Polisi Periksa Bali Marine Park

Kolase foto: Tangkapan layar konten youtube reaksi keras WNA Jerman Robert Marc Lehman (kiri atas) perihal perlakuan lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park Bali direspon Kabid Humas Polda Bali KBP Jansen Panjaitan, Selasa (5/12/2023). (BB/Youtube/Hms Polda Bali)

Denpasar | barometerbali – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi terkait viral-nya konten youtube disebut sebagai ahli biologi kelautan Robert Marc Lehman yang diunggah pada 2 Desember 2023, tentang eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park dan meneruskan informasi komplain warga Jerman tersebut kepada Duta Besar RI di Berlin untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, Selasa (5/12/2023).

Terkait dengan kejadian tersebut Kabid Humas menyampaikan sesuai perintah Kapolda Bali Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, Jl. Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Perkuat Keamanan Wisata, Kapolda Resmikan Bali Tourism Police Station di Kuta

Dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak 9 ekor dengan rincian 7 ekor titipan BKSDA (2 ekor mati), 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jateng.

Dari hasil pemeriksaan PT. Bali exotic Marine Park memiliki izin sebagai berikut :
A. IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019.
B. Surat ljin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019.
C. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019.
D. Izin Lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.
E. Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019.
F. Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Ligkungan Hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa.
G. izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019.
H. Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

“Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali,” tandas KBP Jansen.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Seperti diketahui warga negara Jerman Robert Marc Lehmann mengunggah konten video di Youtube pada 2 Desember 2023 berjudul: “Robert Marc Lehmann: Delfine im Chlor-Pool – Die Spitze der Tierausbeutung I Misi: Bali”, atau Lumba-lumba di Kolam Klorin – Puncak Eksploitasi Hewan I Misi: Bali.

Dalam surat format pdf yang disisipkan pada kolom komentar di video tersebut, setelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, Robert menuliskan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum kesejahteraan hewan khususnya lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) di Indonesia.

“Tuan/Nyonya yang terhormat, sebuah video telah dipublikasikan di Youtube oleh ahli biologi kelautan Jerman Robert Marc Lehmann, yang menunjukkan bahwa dugaan suaka lumba-lumba mengambil keuntungan dari penyelamatan lumba-lumba, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi lumba-lumba dalam prosesnya”.

“Gigi lumba-lumba tersebut dicabut/dikikir antara lain untuk mencegah mereka menggigit wisatawan. Mereka disimpan di kolam kecil di dalam air yang mengandung klor dan dilatih agar wisatawan yang membayar dapat menyentuhnya”.

Berita Terkait:  Tahun Baru Imlek 2026, 1 Warga Binaan Lapas Kerobokan Dapat Remisi

“Selain itu, video tersebut memberikan bukti bahwa terapi lumba-lumba juga ditawarkan, yang melanggar undang-undang kesejahteraan hewan Indonesia dan izin yang dimiliki oleh fasilitas pemeliharaan lumba-lumba tersebut. Saya meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki situasi ini dan, demi kesejahteraan hewan-hewan yang diselamatkan, memutuskan untuk menempatkan mereka di tempat perlindungan yang sebenarnya oleh JAAN untuk rehabilitasi dan potensi pelepasan kembali ke alam liar. Selain itu, saya meminta Anda untuk melarang eksploitasi lebih lanjut dan perusakan hewan demi keuntungan”.

“Lumba-lumba terancam dan dilindungi secara global. Mereka termasuk mamalia paling cerdas di bumi dan terbukti mampu mengalami rasa sakit, penderitaan, dan kesedihan, seperti halnya manusia. Tidak ada kepentingan ekonomi yang membenarkan penyiksaan dan eksploitasi mereka demi hiburan wisatawan. Salam”.

Hingga saat ini, Kamis (7/12/2023) konten video Youtube berjudul: “Robert Marc Lehmann: Delfine im Chlor-Pool – Die Spitze der Tierausbeutung I Misi: Bali”, tersebut sudah di-like 26 ribu penonton dan ditayangkan sebanyak 261.058 kali. (BB/212)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI