Barometer Bali | Denpasar – Tim URC Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat. Seorang pria berinisial IMGA (49) ditangkap setelah diduga membawa kabur Honda Scoopy milik warga menggunakan kunci palsu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi DK 4874 FAD di pinggir Jalan Padang Kasna, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.50 Wita.
Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk mampir ke rumah seorang teman. Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,2 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas akhirnya menemukan dan mengamankan IMGA di Jalan Tangkuban Perahu.
Dalam pemeriksaan awal, IMGA mengakui mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah pencurian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau STNK berada di dalam jok. Amankan kendaraan dengan kunci ganda,” tandas Ariasandy. (red)










