Polsek Gianyar Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Foto: Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Kadek Agus Sutris Juniantara, tunjukkan barang bukti kasus curanmor, Mapolres Gianyar, Kamis (14/12/2023). (Sumber: Hms Polsek Gianyar)

Gianyar | barometerbali – Petugas kepolisian dari Polsek Gianyar mengamankan dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Banjar Roban, Desa Siangan, Kabupaten Gianyar. Dua pria pelaku pencurian yang diamankan oleh petugas yakni Saddam Husein (19) dan Baihaqi (19) asal Jember Jawa Timur.

Berita Terkait:  Tanah Milik Oey Bin Nio Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta WNA Rusia Tinggalkan Vila di Jimbaran

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Kadek Agus Sutris Juniantara, Kamis (14/12/2023) mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengalami pencurian sepeda motor.

“Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.10 Wita, pelapor yakni warga tertidur mendengar ribut-ribut di luar rumahnya. Setelah dicek ternyata warga menangkap dua orang pria yang mencuri sepeda motor milik pelapor, setelah itu pelapor segera menghubungi polisi,” ungkap Sudyatmaja.

Berita Terkait:  Ditlantas Polda Bali Luncurkan Backoffice Smart Road Safety Policing, 236 CCTV Terintegrasi Dipasang

Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda Vario 110 dengan nomor polisi DK 2008 LY.

“Warga sempat melihat pelaku menuntun sepeda motor, warga yang curiga langsung menangkap para pelaku,” katanya.

Pelaku yang sempat diamuk oleh warga ini kemudian diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku kepada kami, yakni saudara Saddam Husein sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar,” ucapnya.

Berita Terkait:  Pujawali Jelih Jadi Penanda Awal Tahun 2026 di Lingkungan Pemkab Tabanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI