Polsek Melaya Ungkap Kasus Penyelundupan Penyu Hijau

Foto: Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto ungkap kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau dalam konferensi pers di Jembrana, Senin (1/4/2024). (Sumber: BB/213)

Jembrana | barometerbali – Polres Jembrana melakukan pengungkapan kasus penyelundupan 18 penyu hijau. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi persnya di Jembrana Senin (1/4/2024) mengatakan, pelaku penyelundupan penyu hijau berinisial PE alias Bentir (44) asal Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, sedangkan tersangka utama masih dalam pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan di jalan pedesaan Bongan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Kamis (28/3/24) sekira pukul 20.00 Wita. Rencananya 18 ekor penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar tepatnya di daerah Serangan. Pelaku ini merupakan orang suruhan. Kami masih mengejar pelaku utamanya,” tegas AKBP Endang.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Peran pelaku hanya sebagai pengangkut penyu dengan ongkos sebesar Rp800 ribu sampai tujuan. Penyu itu diambil di Pantai Kelatakan dengan kondisi sudah siap di angkut ke Denpasar. Penyelundupan penyu sudah mendekati seperti penyelundupan narkoba jaringannya terputus mereka tidak saling kenal.

“Kami akan terus melakukan patroli khususnya di pesisir pantai melibatkan jajaran Satpol Air dan jajaran Polsek yang memiliki wilayah pantai. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi daging penyu, karena hewan ini dilindungi oleh Negara, dan keberadaan penyu hijau ini sudah langka,” bebernya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Kepala BPN Bali, Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI 5 tahun 1990 terkait konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Pelepasliaran 18 penyu hijau di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (1/4/24). (Sumber: BB/213)

Selanjutnya belasan penyu hijau dilepasliarkan di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (1/4/24).

Berita Terkait:  Labyrinth Art Gallery Hadirkan Pemeran Bertajuk Semburat Bali untuk Membaca Bali dari Realitas Hari Ini

“Ke 18 penyu tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitatnya. Sejak dititipkan kami sudah melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan,” ungkap I Wayan Anom Astika Jaya, Kordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak.

Pelepasliaran dilakukan Pantai Perancak, tepatnya didepan Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak. Bupati Jembrana I Nengah Tamba serta Forkopimda Kabupaten Jembrana, hadir dalam pelepasliaran penyu tersebut. (213)

Editor: Ngurah Dibia

.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI