Foto: Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo ungkap kasus pencurian libatkan 13 pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Satuan Reskrim dan jajaran polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil menangkap 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).
Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024)
Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, dan 4 kasus cusa.
“Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” ungkap Bayu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” tandas Bayu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta meng-atensi kasus jalanan.
“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” pungkas Laorens. (213)
Editor: Ngurah Dibia











