Pria Dharsana: Notaris Berikan Kepastian Hukum dalam Perjanjian Kredit LPD

IMG_20210930_121037
Notaris - PPAT Dr Made Pria Dharsana, SH MHum saat memaparkan makalah di FGD

Denpasar | barometerbali – Keberadaan notaris dalam hal pembuatan akta perjanjian kredit dalam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ini, tentunya sangat membantu masyarakat adat di Bali sebagai pihak nasabah dari LPD untuk menjamin kepastian hukum atas jaminan yang diberikan kepada LPD hingga kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh nasabah. Demikian disampaikan Notaris – PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dr Made Pria Dharsana, SH MHum dalam Focus Group Discussion (FGD) LPD se-Kota Denpasar bertema, “Dampak Covid-19 terhadap Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa dalam Menunjang Pertahanan Perekonomian Rakyat di Desa Adat se-Kota Denpasar’, di Kantor Lurah Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (29/09/2021).

“Peran notaris menjamin kepastian hukum dalam proses pembuatan akta perjanjian kredit LPD. Ke depan penting juga membuat peradilan adat untuk mengakomodasi adanya perubahan-perubahan tata kelola LPD jika telah diubah sesuai dengan hukum adat,” ujar Made Pria Dharsana.

Ia lebih jauh menjelaskan peranan notaris sangatlah penting dalam penyelenggaraan kredit di LPD. Sehingga kontribusi alat bukti sebagai perjanjian utang piutang dilakukan oleh kreditur maupun LPD kepada kreditur atau masyarakat harus benar-benar dibuatkan secara notariil.

Menilik dari ketentuan-ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Berkaitan dengan ketentuan penilaian lembaga LPD terhadap debitur yang layak untuk menerima kredit. Hal itu amatlah penting tentu tujuannya agar sekecil mungkin penilaian dilakukan oleh LPD kepada kreditur kepada debitur benar-benar sesuai dengan Five “C” yang terdiri dari watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), situasi ekonomi (condition of economic), dan agunan (collateral).

“Bagaimana perjanjian pokok dibuatkan secara notariil ataupun dibuat di bawah tangan. Sehingga dapat memberikan usulan maupun pandangan tentang pasal-pasal yang harus dibuatkan oleh LPD terhadap perjanjian pokok akan dilakukan bersama-sama dengan debitur,” papar  I Made Pria Dharsana, yang juga Dosen Notariat Universitas Warmadewa dan Universitas Udayana.

Ditambahkan, tidak ada celah sekecil mungkin yang tidak diatur dalam perjanjian pokok apabila debitur mungkin gagal bayar. Baik itu,terhadap jaminan tidak liquid atau tidak mudah dicairkan. Kemudian kemampuan bayarnya tidak dinilai sebagai masalah hukum terhadap likuiditas keuangan LPD.

“Jika dilihat di tengah pandemi kemampuan debitur tentunya akan mampu menyeret kemampuan cashflow dan bagaimana cara menangulanginya.Sehingga dengan demikian akan mampu meminimalisir kemungkinan terseretnya LPD dikarenakan persoalan-persoalan hukum misal kredit macet,” terang Made Pria, salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI).

Ia juga menandaskan, setidaknya bagaimana LPD nantinya dapat menjadi paras-paros (solidaritas gotong-royong) menumbuhkan perekonomian masyarakat di pedesaan.

“Itu paling penting sehingga, peranan ekonomi keuangan dijalankan oleh LPD benar-benar menemukan niat baik pada pemberdayaan masyarakat desa,” tutup Made Pria sapaan akrab notaris senior ini.

Berikut rangkuman selengkapnya makalah Dr Made Pria Dharsana SH Mhum yang dipaparkan dalam acara FGD tersebut di atas dengan judul, “Peran Notaris dalam Pengikatan Jaminan Kredit di LPD di Masa Pandemi,”.

Latar Belakang

Diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) memberikan kedudukan “istimewa” kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam UU LKM keberadaan LPD diakui keberadaannya sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya dikecualikan dari UU LKM. Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi: “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.”

Kekhususan ini ternyata menimbulkan perdebatan, terutama frasa yang menyatakan LPD “tidak tunduk pada Undang-Undang” LKM. Apakah dengan UU LKM otomatis akan menggugurkan Perda LPD? Apakah Perda LPD harus di revisi atau dicabut? Apakah LPD tidak perlu lagi diatur dengan Perda, cukup awig-awig saja? Apakah LPD masuk keranah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan?


Merujuk pada sejarah pengaturannya, keberadaan LPD sebagai suatu entitas sangat jelas kedudukannya sebagai lembaga adat di Desa Pakraman (desa adat) yang memiliki fungsi khusus keuangan dan perekonomian di Desa Pakraman, LPD sebagai suatu lembaga yang menjalankan fungsi keuangan duwe (milik) Desa Pakraman, sehingga jelas alasan rasional keberadaan LPD. LPD juga diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan Krama Desa Pakraman. Rasionalitas keberadaan LPD tentu saja memiliki tujuan-tujuan khusus, inilah rasionalitas LPD diberikan kedudukan khusus oleh UU LKM, selain mendapat jaminan konstitusional yang termaktub pada pasal 18 B.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Condotel di Cemagi, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang


Jika mencermati pada pandangan perlu pengaturan khusus terhadap LPD baik berupa legislasi maupun regulasi Daerah, tentu harus juga mempertimbangkan fungsi hukum itu sendiri, pengaturan LPD melalui Perda tidak serta merta melemahkan LPD sebagai entitas duwe Desa Pakraman, hukum disini hadir menjalankan fungsi perlindungan, fungsi memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, menjalankan fungsi pengayoman, pemberdayaan, pembinaan, jaminan, ketertiban dan keteraturan, serta penyelesaian pertikaian atau sengketa. Sehingga konteks pengaturan tidak dapat disimpulkan bertendensi intervensi yang melemahkan, untuk itu partisipasi masyarakat secara komprehensif dibutuhkan guna menghilangkan keraguan dan kecurigaan.

Pada pilihan motif, tentu saja keberadaan LPD memiliki motif-motif khusus. Motif LPD tidak sama dengan lembaga ekonomi pada umumnya, atau bentuk usaha lainnya. LPD tidak sama dengan Usaha Swasta yang profit oriented, LPD tidak sama dengan BUM Des maupun BUMD, (meskipun keberadaan BUM Des dan BUMD tidak melulu profit oriented, akan tetapi juga menekankan pada public utility). LPD tidak sama dengan usaha Bank, meskipun ada kemiripan menghimpun dan menyalurkan dana. Perbedaan-perbedaan inilah memberikan ciri tersendiri terhadap motif yang diemban LPD. LPD memiliki motif menyejahterakan Krama Desa Pakraman. Menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan Krama Desa Pakraman. Sehingga pilihan motif ini juga mempengaruhi kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha dari LPD.

Kegiatan usaha LPD hendaknya yang terkait dengan kebutuhan Krama Desa Pakraman, dan cakupan wilayah usahanya berada dalam satu wilayah Desa Pakraman, untuk itulah mengapa Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki kewenangan terhadap keberadaan LPD.
Bagaimana jika LPD sebelum berlakunya UU LKM kegiatan usaha dan cakupan wilayah usahanya masuk pada kategori kegiatan usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan Mikro atau bahkan Bank? Untuk itu perlu diatur penyesuaian serta mekanisme dan memberikan waktu penyesuaian kepada LPD-LPD, sehingga kegiatan usaha dan cakupan wilayah LPD tidak masuk pada wilayah pengawasan otoritas jasa keuangan, jika tidak LPD-LPD tersebut dikategorikan menjalankan kegiatan LKM atau kegiatan usaha Bank ilegal.

Dibutuhkan pihak-pihak seperti Pemerintah Daerah, OJK, BI dan Perpajakan serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini. Pada pilihan cara, pengelolaan LPD harus responsif terhadap best practice pengelolaan usaha yang baik, tidak menutup diri terhadap arah perubahan yang lebih baik. Bagaimanapun usaha LPD tidak terlepas dari risiko, yang dapat menghambat kinerja, bahkan mengancam eksistensi LPD, sehingga prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat, konsisten terhadap nilai dan motif yang diemban.

LPD dalam menjalankan operasionalnya juga tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan. Pilihan-pilihan rasional tersebut, sebagai gambaran formulasi pengaturan yang rasional terhadap eksistensi LPD di Bali. Produk hukum yang mampu mengakomodir pilihan nilai, pilihan motif dan pilihan cara, berarti produk hukum tersebut adalah produk hukum yang progresif, berlaku efektif (dapat ditegakkan penerapannya), berdaya guna (berfungsi sesuai tujuannya) solusional (memberikan solusi, pemberlakuannya untuk kesejahteraan orang banyak), dan responsif terhadap perkembangan dan tuntutan zaman

Jaminan Fidusia Menyebutkan bahwa Pemegang Jaminan Fidusia adalah Orang Perseorangan atau Korporasi.

LPD yang merupakan milik komunal tentu saja tidak dapat dikategorikan sebagai perseorangan maupun perusahaan perseorangan. Kedudukannya sebagai duwe desa pakraman yang tunduk terhadap hukum adat memberikan status dan kedudukan khusus bagi LPD. Menguatkan hal tersebut, LPD dalam praktik saat ini, tidak memiliki hak apapun (baik itu hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak-hak lainnya yang lazim dimiliki sebuah badan usaha yang berbadan hukum).


Apabila terjadi kasus/sengketa seorang debitur LPD (krama desa pakraman) ada yang melakukan wanprestasi (dalam hal ini tidak dapat maupun tidak bisa membayar kredit) dan ditempuh jalan menyita jaminan lewat proses lelang dan LPD memutuskan untuk membeli sendiri jaminan tersebut melalui proses lelang, maka yang dicantumkan sebagai pembeli lelang adalah Ketua LPD bersangkutan. Tidak jarang pula, ada oknum ketua LPD yang mencantumkan dirinya sebagai Pemegang Hak Tanggungan maupun Pemegang Jaminan Fidusia karena masih minimnya pengetahuan masyarakat pelosok desa di Bali tentang hukum. Hal ini amat riskan apabila seorang Ketua LPD maupun ahli waris Ketua LPD itu mempunyai itikad tidak baik, maka dapat terjadi kasus penyelewengan barang jaminan.

Lebih Baik Tunduk pada Hukum Adat

Sudah sepatutnya apabila mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang menyatakan bahwa LPD harus tunduk pada hukum adat dan telah dipaparkan bahwa LPD merupakan duwe desa pakraman dengan karakteristik amat berbeda dengan BPR maupun badan usaha milik desa, ketentuan ini selayaknya ditinjau kembali.

Berita Terkait:  Terseret Arus Sungai Petanu, Pemuda 21 Tahun Dievakuasi Selamat


Apabila status LPD telah dikukuhkan menjadi duwe desa pakraman dan peraturan daerah telah dibuatkan peraturan peralihan yang memberikan otoritas pengaturan LPD kepada otoritas adat, maka seluruh komponen menyangkut LPD termasuk pula terkait dengan pengikatan jaminan pun harus disesuaikan dengan konsep adat.

LPD Perlu Menyesuaikan dengan Aturan yang Berlaku

Apabila pengikatan jaminan juga diubah, maka kontrak-kontrak perjanjiannya juga harus disesuaikan. Ketika seorang krama desa pakraman akan mengajukan kredit, maka kontrak -kontrak perjanjiannya harus berdasarkan adat dengan berpedoman pada hukum adat Bali dengan penyesuaian yang diperlukan agar sesuai dengan hukum adat Bali yang berlaku di desa pakraman setempat. Kajian kontrak-kontrak perjanjian dalam hukum adat Bali salah satunya dapat mengacu kepada hukum perutangan dalam adat.


Otoritas pengaturan LPD berada pada hukum adat, namun tidak dipungkiri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, krama desa pakraman dan LPD harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Benda bergerak maupun tidak bergerak yang akan dijadikan jaminan apabila diperlukan pengikatan barang jaminan dan perlu dicatatkan, maka seorang Notaris – PPAT yang berhak mencatat kan adalah seorang Notaris – PPAT yang memiliki kompetensi sebagai Notaris – PPAT LPD dengan rekomendasi dari Majelis Utama Desa Pakraman.

Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit ini sebenarnya tidak dinyatakan secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi dilihat dari surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD bertanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada seluruh Bank Devisa pada masa lalu, pemberian kredit dinyatakan untuk dapat dibuat dengan menyertakan surat perjanjian kredit yang membuat perjanjian pemberian kredit hingga sekarang ini disebut sebagai Perjanjian Kredit. Unsur-unsur dalam kredit terdiri dari unsur kepercayaan sementara unsur lainnya memiliki sifat pertimbangan yang saling tolong menolong.


Apabila melihat sisi pihak kreditur hal yang terpenting pada kegitan kredit berupa mencari keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan kontraprestasi, sementara untuk debitur dengan mendapat pertolongan karena kreditur menutupi segala keperluannya dalam bentuk prestasi yang diberikan oleh kreditur.

Peran Notaris dalam Perjanjian Kredit pada LPD

Keberadaan notaris dalam hal pembuatan akta perjanjian kredit dalam LPD ini, tentunya sangat membantu masyarakat adat di Bali sebagai pihak nasabah dari LPD untuk menjamin kepastian hukum atas jaminan yang diberikan kepada LPD hingga kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh nasabah. Apabila telah ada pengaturan tata kelola berdasarkan hukum adat yang memiliki kepastian hukum, maka seyogyanya segala bentuk transaksi kredit di LPD termasuk terkait pengikatan jaminan kredit sebaiknya mengikuti mekanisme yang berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, penting untuk membuat peradilan adat untuk mengakomodasi perubahan-perubahan tata kelola LPD jika telah diubah sesuai dengan hukum adat.

Pemberian Kredit oleh LPD

Pada dasarnya, pemberian kredit oleh LPD diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk membayar kembali dengan syarat melalui suatu perjanjian kredit diantara LPD dan krama desa pakraman. Pemberian kredit di LPD mengikuti prosedur kredit yang berlaku umum dengan beberapa penyesuaian yang menitikberatkan keberadaannya sebagai milik desa pakraman.

Di samping itu, umumnya juga dibuatkan perjanjian pengikatan atau pembebanan jaminan sebagai perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokoknya (perjanjian kreditnya). Perjanjian kredit yang dibuat oleh LPD kepada krama desa pakraman yang ingin meminjam uang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit.
Perjanjian kredit merupakan ikatan antara LPD dan krama desa pakraman yang isinya menentukan dan mengatur hak dan kewaji ban kedua belah pihak sehubungan dengan pemberian kredit. Sedangkan perjanjian pengikatan jaminan adalah perjanjian antara LPD dan krama desa pakraman men yangkut benda milik krama desa pakraman atau pihak ketiga yang dibebankan atau diikatkan sebagai jaminan utang

Bentuk Akta Pengikatan di LPD

Dalam praktik empiris pemberian kredit di LPD bentuk akta pengikatan jaminan pada pemberian kredit di LPD dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan diperuntukkan bagi pemohon kredit yang merupakan krama desa adat, sementara akta pengikatan jaminan diperuntukkan untuk bagi warga yang bukan anggota/diluar anggota krama (warga) desa dibuat dengan Akta Notaris sesuai dengan tata cara atau prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Fidusia maupun Undang-Undang Hak Tanggungan.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

Pertimbangan Kredit di LPD

Pada kenyataannya, baik dalam praktik pemberian kredit oleh bank, maupun LPD, agunan (collateral) selalu menjadi faktor pertimbangan yang paling menentukan untuk dapat dikabulkannya permohonan kredit d ari krama desa pakraman. Kredit yang diberikan kepada LPD harus diamankan, dalam arti harus dapat dijamin pengembalian atau pelunasannya.
Dalam rangka memberikan keamanan dan kepastian pengembalian kredit dimaksud, LPD perlu meminta jaminan (agunan) untuk kemudian dibuatkan perjanjian pengikatannya. Benda yang lazim dijadikan jaminan kredit di LPD ada benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil atau motor) dan benda tidak bergerak berupa tanah.


Apabila benda bergerak yang dijadikan jaminan kredit, maka pengikatannya saat ini, memakai lembaga jaminan fidusia sebagai diatur dalam Undang -Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Artinya, dengan kata lain, apabila benda bergerak yang dijadikan jaminan kredit, maka pengikatannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Penerapan Prinsip The Five “C” di LPD

Dalam memberikan kredit kepada krama desa pakraman, seperti halnya bank, LPD menerapkan prinsip The Five “C”.
LPD wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan masyarakat (debitur) bahwa yang bersangkutan akan dapat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Guna memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur dalam melunasi utangnya, maka LPD wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), situasi ekonomi (condition of economic), dan agunan (collateral).

Poin Poin Penting Pengikatan Jaminan di LPD

Poin-poin mengenai pengikatan jaminan di LPD tersebut harus dilakukan berdasarkan awig-awig (hukum adat) agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Kendala terbesar adalah banyak desa pakraman yang belum mempunyai awig-awig yang mengatur tentang LPD secara tertulis.
Walaupun telah ada yang tertulis, hanya disebutkan bahwa LPD merupakan duwe desa pakraman.


Poin-poin penting mengenai tata kelola lebih lanjut termasuk yang berkaitan dengan barang jaminan tidak diatur sama sekali. Beberapa desa pakraman yang belum mempunyai awig-awig tertulis beralasan bahwa awig-awig tidak tertulis mempunyai sifat yang lebih luwes, sehingga relatif lebih mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dan lebih mudah dalam mendekati rasa keadilan masyarakat tempat awig-awig itu berlaku. Padahal tidak ditulisnya awig-awig tentu tidak dapat menjamin kepastian hukum dan sulit dijadikan sebagai rujukan dikemudian hari.

Pilihan Pilihan Rasional

Pandangan perlunya pengaturan LPD juga harus menggunakan pendekatan pilihan-pilihan rasional, sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Dalam rangka mencari rasionalitas pengaturan LPD, diperlukan beberapa pendekatan pilihan-pilihan yang rasional yaitu, pilihan nilai, pilihan motif dan pilihan cara.


Pada pilihan nilai, keberadaan LPD didasarkan pada nilai-nilai budaya dan agama masyarakat di Bali, sehingga nilai-nilai yang diemban LPD murni mencerminkan karakter duwe Desa Pakraman. Sehingga pada pengaturan LPD harus memunculkan karakter khas, konsep, definisi, pemaknaan yang sesuai dengan kekhasan adat Bali. Dibuatkan awig-awig atau dibuatkan pararem khusus yang mengatur keberadaan LPD di Desa Pakraman. Pada pilihan nilai tidak bisa melulu keberadaan LPD ditekankan pada prinsip efisiensi, akan tetapi prinsip pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan. Sehingga dibutuhkan “lembaga-lembaga” terkait lainnya yang mendukung nilai-nilai tersebut tetap terjaga, seperti pembina, pengawas dan penjaminan.

Saran dan masukan

Diharapkan otoritas pengaturan LPD berada pada hukum adat, namun tidak dipungkiri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, krama desa pakraman dan LPD harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Benda bergerak maupun tidak bergerak yang akan dijadikan jaminan apabila diperlukan pengikatan barang jaminan dan perlu dicatatkan, maka seorang Notaris – PPAT yang berhak mencatatkan adalah seorang Notaris/PPAT yang memiliki kompetensi sebagai Notaris – PPAT LPD dengan rekomendasi dari Majelis Utama Desa Pakraman.


Apabila telah ada pengaturan tata kelola berdasarkan hukum adat yang memiliki kepastian hukum, maka seyogyanya segala bentuk transaksi kredit di LPD termasuk terkait pengikatan jaminan kredit sebaiknya mengikuti mekanisme yang berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, penting untuk membuat peradilan adat untuk mengakomodasi perubahan-perubahan tata kelola LPD jika telah diubah sesuai dengan hukum adat. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI