Pelanggar KTR Kena Denda hanya Rp50 Ribu

Ket foto: Sidang Tipiring terbuka bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber: BB/Udayana CENTRAL)

Denpasar | barometerbali – Pasca-Sidak KTR yang dilakukan pada Senin (13/5/2024) di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah, Rabu, (22/5/2024) telah dilaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) secara terbuka bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang ini dihadiri oleh Tim Satpol PP Provinsi Bali, Tim Satpol PP Kota Denpasar dan Udayana CENTRAL yang juga turut menjadi Saksi. Dari hasil sidang, pelanggar membayar denda sanksi sebanyak Rp50.000.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan kegiatan Sidak KTR di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, Senin (13/5/2024).

Kegiatan Sidak KTR ini dihadiri oleh rekan-rekan Satpol PP Provinsi Bali, Udayana CENTRAL dan staf Humas RS Prof IGNG Ngoerah serta 2 orang satpam yang ditugaskan untuk mendampingi Tim dalam melakukan penegakan KTR.

Dari pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan pelanggar berupa pengunjung yang masih merokok di area KTR rumah sakit. Satpol PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Terkait:  Bali Kembali Jadi Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Undang Presiden Prabowo

”Empat orang pelanggar dilakukan tindakan yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 22 Mei 2024 dan satu orang pelanggar dilakukan tindakan nonyustisi yang dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” papar I Wayan Suparta, petugas Satpol PP.

Made Aditya selaku staf Humas RS Prof IGNG Ngoerah menyampaikan terima kasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan rumah sakitnya.

Berita Terkait:  Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Made Daging Oleh Polda Bali

“Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat,” tutur Made Aditya.

Satpol PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada Kawasan Tanpa Rokok ini. Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI