Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Keseriusan pengusutan perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.45 Wita.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan sejumlah pos anggaran di Dinas Kesehatan Tabanan selama tiga tahun anggaran.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja BBM dan pelumas serta makan minum Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025,” terang Nuriyanto.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dan selanjutnya akan didalami untuk memperkuat pembuktian.
“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” jelasnya.
Belum Ada Tersangka
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Tabanan menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan umum.
Penyidik Pidsus Kejari Tabanan masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran tersebut.
“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih pada tahapan penyidikan umum. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi,” tegas Nuriyanto.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025. (red)










