Truk Dilarang Melintasi Tanjakan Goa Gong

Ket foto: Personel Polsek Kuta Selatan memasang papan imbauan dan larangan truk melintas di tanjakan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/6/2024). (Sumber: hms/polsekkuta)

Badung | barometerbali – Polsek Kuta Selatan memasang papan himbauan di tanjakan Goa Gong, Jimbaran, untuk mencegah kecelakaan truk terguling akibat tidak kuat menanjak.

Pemasangan papan imbauan ini dilakukan pada Selasa (11/6/2024), pukul 09.00 Wita, dipimpin oleh Ps. Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu IB Komang Suardika.

Berita Terkait:  Tutup FSBJ VIII 2026, Koster: Festival Seni Bali Jani Kian Diminati, Jumlah Karya dan Pelaku Seni Terus Meningkat

“Alasan pemasangan papan imbauan
tanjakan Goa Gong dikenal sebagai tanjakan ekstrem yang sering terjadi kecelakaan truk terguling, terutama truk yang bermuatan material,” terang Suardika.

Ia menambahkan tujuan pemasangan papan imbauan untuk mengarahkan para sopir truk agar tidak melewati jalur Goa Gong, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan truk terguling.

“Dengan adanya papan imbauan ini, para sopir truk diharapkan lebih berhati-hati dan mengikuti jalur yang aman untuk menghindari kecelakaan,” pesan Suardika. (213)

Berita Terkait:  Terperosok ke Jurang Saat Upacara di Pura Puncak Cemara Geseng, Warga Buleleng Dievakuasi Tim SAR

Editor: Ngurah Dibi

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI