Jembrana – Waka Polres Jembrana, Kompol I Made Katon, S.H., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Komang Triatmajaya, S.H., melaksanakan press release hasil Operasi Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana pada Kamis (20/6/2024).
Dalam press release tersebut, Waka Polres Jembrana menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka dan 1 tindak pidana di bidang kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dengan 1 orang tersangka.
“Dari keseluruhan tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih berlogo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, dan 10 buah handphone berbagai merk,” ujar Waka Polres Kompol I Made Katon.
Lebih lanjut, Waka Polres menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka adalah membuat paket-paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual ataupun digunakan sendiri serta menyelundupkannya melalui Travel. Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang maupun keuntungan narkotika untuk digunakan sendiri.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, tutup Waka Polres Jembrana.











