Kisruh Yayasan Dhyana Pura, Kuasa Hukum Mustika Temukan Rp30 Miliar lebih tak Dicatatkan dalam Kolom Pengeluaran Cek

Foto: Suasana persidangan dugaan penggelapan pada Yayasan Dhyana Pura (YDP) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (21/6/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Sabam Antonius, SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa 1 (I Gusti Ketut Mustika, SSos sebelumnya sebagai Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020) mempersoalkan dalam hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Wayan Ramantha dan menemukan ada sekitar Rp30 miliar lebih yang tidak dicatatkan dalam kolom pengeluaran cek. Hal itu terungkap saat persidangan Kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP), yang menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (20/6/2024) dan dilanjutkan Jumat (21/6/2024).

Sabam Antonius, SH, didampingi Rudi Hermawan SH, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH, MH yang ditemui seusai persidangan menjelaskan adanya beberapa hal yaitu pengeluaran yang tidak dicatatkan dengan nominal yang begitu besar justru tidak dimasukkan dalam hasil audit tersebut, sehingga menghasilkan selisih sebesar Rp25.572.592.073 yang dianggap menjadi kerugian.

“Dalam fakta persidangan saksi menjawab adanya pembiayaan audit oleh anggota pengurus yayasan sehingga kita meragukan independensinya. Kita mencoba untuk menelaah dan mempelajari isi audit dalam KAP Ramantha di mana ditemukan ada sekitar 30 miliar lebih yang tidak dicatatkan dalam kolom pengeluaran cek namun transaksi rekening tersebut terlihat jelas ada transaksinya dan jelas siapa yang menarik uangnya, sehingga menghasilkan selisihnya yang jomplang dalam puluhan miliar,” beber Sabam.

“Hal ini tentu berbahaya, karena hasil audit yang tidak didukung oleh data-data yang lengkap dan valid sehingga menghasilkan kesimpulan kerugian dijadikan dasar laporan di Kepolisian hingga sampai pengadilan, di mana klien kami sampai ditahan,” sambung Sabam.

Berita Terkait:  Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Sidang yang berlangsung cukup lama di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya JPU hendak menghadirkan 5 saksi pelapor yakni Pdt. DR. I Ketut Siaga Waspada, I Made Darmayasa, SE, MM, I Nyoman Agustinus, MTh, I Gede Oka, SE, SH, MM, Ak, CPA, CA, I Wayan Susrama. Namun karena alotnya persidangan dan banyak kejanggalan yang harus diungkap akhirnya pada persidangan pertama pada Kamis 20 Juni 2024 baru saksi pelapor yaitu Pdt. DR. I Ketut Siaga Waspada selaku Ketua Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 yang sejak siang hingga petang dimintai keterangan dan di cecar banyak pertanyaan menohok dari kuasa hukum Terdakwa 1 dari kantor SYRA Law Firm beralamat di Tukad Batanghari No.15 A/D Panjer, Kota Denpasar.

Pada persidangan kedua yakni pada Jumat 21 Juni 2024 kembali saksi pelapor Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada selaku Ketua Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 dimintai kesaksiannya dan dilanjutkan saksi pelapor kedua yaitu I Made Darmayasa, SE, MM selaku Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 yang dihujani pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mustika.

Dalam persidangan keterangan kedua saksi pelapor baik Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada maupun I Made Darmayasa, SE, MM terungkap fakta persidangan terkait independensi hasil audit KAP Wayan Ramantha yang dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa 1, di mana audit tersebut dibiayai oleh Putu Parwata sendiri bukan dari yayasan.

Lebih lanjut Sabam menyampaikan juga dalam fakta persidangan yang ia tunjukkan di hadapan hakim dan saksi pelapor dengan jumlah dana Rp37 miliar lebih sehingga dengan fakta persidangan yang berhasil diungkap disertai bukti yang ada dalam KAP Ramantha.

Berita Terkait:  Diduga Begal Motor, Pelaku Sempat Dapat “Salam Olahraga”

“Semoga menjadi pertimbangan besar dengan adanya fakta persidangan itu oleh majelis hakim,” harap Sabam kepada majelis hakim.

Sementara, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa yayasan tidak memiliki anggota, sehingga yayasan bukanlah milik seseorang atau badan hukum, dan lembaga keagamaan lain. Karena, yayasan sudah diatur oleh undang-undang yayasan, dan tidak dapat di intervensi oleh lembaga lain apalagi dengan hanya AD/ART lembaga lain. Keterangan Alahli juga telah diuji dengan keterangan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh tergugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat persidangan sebelumnya kekisruhan Yayasan Dhyana Pura (YDP) terungkap oleh saksi-saksi fakta terkait siapa pendiri Yayasan Dhyana Pura. Dengan tegas saksi menjawab adalah GKPB, namun ketika ditanyakan siapa pemilik yayasan saksi sempat menjawab GKPB. Namun kemudian saksi tidak dapat membuktikan kepemilikan GKPB terhadap yayasan. Tetapi kedua saksi mengakui adanya setoran dan kontribusi yayasan kepada GKPB.

Di poin penting lainnya yang dijelaskan oleh ahli terkait telah lewatnya batas waktu kekosongan organ pembina sebuah yayasan lebih dari 30 hari sebagaimana yang dimaksud pasal 28 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk itu, pengangkatan pembina harus melalui penetapan pengadilan agar sah dimata undang-undang karena terdapat kekosongan undang-undang yang mengaturnya. Di mana Undang-undang hanya menegaskan, tidak boleh lebih dari 30 hari untuk kekosongan pembina sehingga berlaku azas ius curia novit untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Berita Terkait:  Ribuan Calon Mahasiswa Padati EXPO PMB Universitas Udayana 2026

Dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan, kuasa hukum pelapor Johny Riwu saat dihubungi per telepon Senin (24/6/2024) menegaskan kebenaran formil dalam kasus ini menurutnya sudah lewat.

“Artinya mereka lapor pembina tidak sah, pengurus yayasan atau pelapor tidak sah, itu sudah lewat. Sudah ditutup dan itu sudah terungkap dalam persidangan dengan keterangan saksi-saksi.

Mengenai kebenaran materiil tentang penggelapan, Johny menyentil pihak terlapor harus bisa menyampaikan bantahannya.

“Setiap yayasan mesti punya jurnal dan buku besar. Itu yang tidak ada. Mereka harus bantah. Kalau mereka tak bisa bantah dalil yang dituduhkan oleh pengurus yayasan, kan kita sudah buktikan itu lewat dakwaan itu. Dari Polda penyidikan, lari ke pelimpahan jaksa, jaksa sudah ada dakwaan kan? Tinggal mereka bantah. Bisa ga mereka bantah? Itu aja,” tutup Johny.

Sebelumnya Tim Penuntut Umum diketuai Dewa Gede Anom Rai, SH, MH dalam dakwaannya menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 I Gusti Ketut Mustika, SSos, MM selaku Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 bersama-sama dengan Terdakwa 2 R. Rulick Setyahadi, SE, MSi (Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020), Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.572.592.073,46 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen).

Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI