Barometer Bali | Denpasar – Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa hingga percobaan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga mengatakan, kasus curanmor masih menjadi tindak kejahatan yang paling dominan terjadi di wilayah hukumnya. Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya merupakan kasus pencurian sepeda motor.
“Selama bulan Mei kami berhasil mengungkap tujuh kasus 4C. Kasus yang paling banyak adalah curanmor, namun yang paling menonjol adalah percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Panjer,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HR (27) asal Pasuruan, Jawa Timur, RB (23) asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dan MYS (34) asal Malang, Jawa Timur. Tersangka MYS diketahui terlibat dalam dua kasus curanmor yang berbeda.
Menurut Kompol Agus, mayoritas kasus curanmor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan. Pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih tergantung atau tidak dikunci stang.
Aksi para pelaku terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Tunggak Bingin dan Jalan Kutat Lestari di Sanur Kauh, Jalan Taman Pancing Timur di Pemogan, serta Jalan Tukad Pakerisan di Kelurahan Panjer.
“Tidak ada modus baru yang ditemukan. Para pelaku hanya memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka S (30), warga Bondowoso, Jawa Timur. Pelaku diduga mencuri seekor burung milik warga di Jalan Pendidikan Gang Sastra II, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kasus pencurian biasa melibatkan tersangka HTDR (20), warga Probolinggo, Jawa Timur. Ia diduga mencuri delapan slop rokok Sampoerna A Mild dari gerai Lotte Mart di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Sesetan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rian)











