Berjualan di Atas Trotoar, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Ket foto: Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (6/7). (Sumber: barometerbali/ayu)

Denpasar | barometerbali – Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (6/7).

Dalam giat penertiban ini situasi dilapangan nampak aman terkendali, dan penertiban dimulai pagi hari dengan menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jl P Nias. Lokasi lainnya yang menjadi perhatian adalah TL Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.

Berita Terkait:  Bunda Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.

“Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra

Lebih lanjut disampaikan pada siang hari, penertiban dilakukan di Jl Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jl Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.

Berita Terkait:  TP PKK Bali dan Konjen Australia Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin jam 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Agung Nendra.

Agung Nendra menjelaskan, bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dan bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Sidang Tipiring). 

Berita Terkait:  Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

“Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki,” ujarnya. (213)

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI