Basarnas Gelar Rekonsiliasi dan Konsolidasi untuk Pastikan Validitas Serta Akurasi Data

Ket foto: Rekonsiliasi dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang serbaguna, Gedung Werkudara, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Selasa (9/7/2024). (Sumber: barometerbali/Ay)

Jimbarana | barometerbali – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, Selasa (9/7/2024) bertempat di ruang serbaguna, Gedung Werkudara, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Marsekal Pertama TNI, Siswanta, S.E. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Umum, Hendra Sudirman, S.E., M.Si., serta didampingi Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, S.H.

Berita Terkait:  Pansus TRAP Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Proyek KEK Kura Kura Bali

Kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, diikuti sebanyak 45 satuan kerja, terdiri dari kantor pusat 15 orang, Kantor Pencarian dan Pertolongan 27 orang dan Balai Diklat 3 orang.

Pelaksanaan Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Bupati Satria Pimpin Penanaman 1.000 Kelapa Daksina di Embung Tulad Unda Klungkung

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Marsekal Pertama TNI, Siswanta, S.E. mengungkapkan bahwa tahap akhir berupa pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan merupakan tahap yang krusial. “Tahap ini membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan akurat, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan. Pencatatan data akuntasi telah diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. “Pentingnya rekonsiliasi tingkat internal, sebelum melakukan rekonsiliasi tingkat eksternal, berguna untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Jaga Kekhusyukan Ramadan dan Nyepi 2026, Bupati Bangli Pimpin Apel Siaga Kamtibmas

Di akhir sambutannya Marsekal Pertama TNI, Siswanta, S.E. berpesan untuk menjaga kekompakan dalam bekerja sehingga semua tugas dan fungsi bisa berjalan dengan baik dan optimal. 

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI