Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Media Iklan Tanpa Izin

Ket foto: Satpol PP Denpasar kembali menertibkan puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/7). (Sumber: barometerbali/Ayu)

Denpasar | barometerbali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/7). Penertiban media iklan yang didominasi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Berita Terkait:  Viral! Manusia Silver Todong Pengendara Pakai Pisau di Simpang Sunset Road Ditangkap

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa operasi penertiban dilakukan dengan menyasar beberapa titik strategis, yakni sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, turut ditertibkan Baliho sebanyak 1 buah, Spanduk sebanyak 8 buah, Pamflet sebanyak 37 buah, Umbul-umbul  sebanyak 3 buah, Banner sebanyak 37 buah, Papan Nama sebanyak 1 buah.

Berita Terkait:  Pakai Paspor Palsu, Buronan Interpol Asal Australia Berhasil Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

“Kegiatan penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Ngurah Bawa Nendra.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa namun tidak diturunkan pemiliknya.

Berita Terkait:  Menteri LH, Gubernur Koster dan Walikota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban  ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman,” ujarnya.

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI