Ket foto: Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo dalam sebuah acara di kantor Kejari Badung. (Sumber: barometerbali/ig @kejaribadung)
Badung | barometerbali – Putusan majelis hakim dianggap ringan dan tak memenuhi rasa keadilan masyarakat, JPU Kejari Badung menyatakan banding melalui Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perkara Roni Saputra, dkk. Di mana para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban Adhi Putra Krismawan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerangkan ada 2 pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut yaitu pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra, dkk.
Ia menjelaskan dalam perkara pelaku anak, majelis hakim memutus bersalah melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni Saputra, dkk (dewasa) pada tanggal 18 Agustus 2024, majelis hakim memutus bersalah melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Selanjutnya pertimbangan kami yang kedua, putusan majelis hakim dalam perkara Roni Saputra, dkk belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tegas Sutrisno dalam keterangan pers diterima barometerbali.com, Selasa (23/7/2024)
Hal ini menurutnya dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut. Untuk memori banding akan pihaknya serahkan pada Rabu (24/7/2024) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Majelis Hakim dalam perkara terpisah dalam kasus yang sama yaitu anak pelaku AMF menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” pungkas Sutrisno seraya mengatakan putusan ini diputuskan pada Selasa, (20/2/2024) oleh I Wayan Suarta, sebagai hakim anak pada Pengadilan Negeri Denpasar. (213)
Editor: Ngurah Dibia











