Tingkatkan Keselamatan Penerbangan, Pj Gubernur Mahendra Jaya Tingkatkan Sinergi dengan Stakeholder Bandara Ngurah Rai

Ket foto: Pj Gubernur saat menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7). (Sumber: barometerbali)

Denpasar | barometerbali – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini. Hal ini tercetus saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7).

Berita Terkait:  Desak Nomor Register Perda ASKP Terbit sebelum Nyepi, Driver Pariwisata Bali Ancam Turunkan 10 Ribu Massa

Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. “Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan,” tandasnya.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas. “Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

Berita Terkait:  PLN Berhasil Pulihkan Gangguan Transmisi Jawa–Bali kurang dari Satu Jam

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI