2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi, 64 Langsung Bebas

Ket foto: Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada, Sabtu (17/8/2024). (Sumber: barometerbali/rian)

Badung I barometerbali– Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 2.979 narapidana di Bali menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 64 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu, (17/8/2024).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Mahendra Jaya dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Ia juga mengimbau agar narapidana menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujar Mahendra Jaya.

Selanjutnya, kata Mahendra Jaya, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Satlantas Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebut dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I, sementara 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.

“Di antara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

Untuk diketahui, Jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain:

Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 orang; Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang; Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang; Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang; Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang; Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang; Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang; Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang; Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI