Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (30/9/2026).
Satria mengatakan, penetapan SLD sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 30 September 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” ujar Satria.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.
Perkara ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007 terkait pemanfaatan tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran.
Dalam perjanjian tersebut, tanah yang disewa PT Danau Winata Indah diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan. Kerja sama berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan pengecekan di lokasi, PT Danau Winata Indah disebut tidak merealisasikan pembangunan sesuai peruntukan yang telah disepakati.
“Harusnya pusat perbelanjaan, tapi kenyataannya yang dibangun adalah kondotel,” jelas Satria.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015 SLD mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI (Persero).
Pada Desember 2015, PT ASABRI kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Namun, hingga saat ini, 125 unit kondotel yang telah dibayar tersebut disebut tidak pernah diserahkan kepada PT ASABRI.
“Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya tidak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada,” ungkap Satria.
Atas kondisi tersebut, penyidik untuk sementara menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Meski demikian, Satria menegaskan nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tim penyidik saat ini berkesimpulan ada kerugian keuangan negara Rp100 miliar. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara ini sudah kita mintakan ke BPK RI di Jakarta dan saat ini masih dalam proses,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI.
Dokumen tersebut diduga digunakan sehingga PT ASABRI bersedia melakukan pembelian 125 unit kondotel dengan nilai Rp100 miliar.
Satria menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, baik dari Pemerintah Provinsi Bali, PT ASABRI maupun pihak swasta.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. Jadi ini satu dulu dalam rangka untuk percepatan penyelesaian perkaranya,” ujarnya.
Kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari PT ASABRI, juga masih didalami oleh penyidik.
“Tidak tertutup kemungkinan sepanjang alat bukti cukup. Kalau memang terbukti, bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Satria.
Terkait alasan PT ASABRI membeli 125 unit kondotel tersebut, Satria menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap seluruh fakta penyidikan.
“Nanti kami akan jelaskan lebih detail setelah perkara ini selesai. Di dalam surat dakwaan akan kami jelaskan kenapa ASABRI mau membeli 125 unit kondotel tersebut,” katanya.
Sementara itu, terkait status tanah yang menjadi objek kerja sama, Satria memastikan Hak Pengelolaan (HPL) masih berada pada Pemerintah Provinsi Bali.
Kerja sama sewa-menyewa yang dimulai pada 2007 tersebut berlaku selama 30 tahun sehingga secara kontraktual berakhir pada 2037.
Adapun nilai sewa yang dibayarkan PT Danau Winata Indah kepada Pemprov Bali belum diungkapkan karena proses audit masih berjalan.
Atas perbuatannya, SLD disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SLD juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rian)










