Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster ‘Tim Spontan’

Ket foto: Enam remaja yang terlibat dalam kelompok anggota gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat (23/08/2024). (Sumber: barometerbali/Redho)

Surabaya | barometerbali – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kelompok anggota gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat (23/08/2024) sekitar pukul 04.50 WIB. 

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Samapta, AKBP Teguh Santoso, S.E mengungkapkan, dari penangkapan enam anggota gengster tersebut bermula Tim Sat Samapta Polrestabes melakukan pemantauan melalui media sosial, di mana petugas mendeteksi adanya para pelaku melakukan live streaming

Berita Terkait:  Diduga Kurang Jaga Jarak, Laka Lantas di Jalur Denpasar–Gilimanuk Tewaskan Satu Orang

“Tanpa menunggu waktu, tim yang terdiri dari 11 personel Respatti Tim 1 segera menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, sekitar 20 pemuda yang terlibat dalam aktivitas gengster berlarian masuk ke dalam gang Bulak Banteng. Namun, enam remaja berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap AKBP Teguh. 

Teguh menjelaskan, enam remaja yang diamakankan, AF (19) warga Bronggalan Sawah, NB (17) warga Tambak Wedi Masjid, CAR (16) warga Mrutu Kalianyar, AN (16) warga Bulak Banteng Baru, AIS (16) warga Tenggumung Karya, dan CGP (14) warga Banyu Urip Kidul, Surabaya. 

Berita Terkait:  Gubernur Koster Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Bali Tri Wibowo Aji, Siap Kolaborasi Majukan Bali

“Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis corbek, satu buah samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit sepeda motor,” tutur Teguh. 

Teguh mengatakan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok gengster bernama “Tim Sponstan” yang kerap berseteru dengan kelompok lain seperti “Akamsi” dan “PGK.”

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Dihubungi terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan “Para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Iptu Achmad Fauzi, Kanit Reskrim,” kata Haryoko. 

Haryoko menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Petugas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Surabaya.

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI