Koster Sikapi Isu “Satu Komando” dalam Kontestasi Pilgub Bali 2024

Ket foto: Colon Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi isu “Satu Komando” yang diblow-up paslon lain dalam perhelatan Pilgub Bali 2024, di Denpasar, Jumat(13/9/2024). (Sumber: barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali– Dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub) Bali 27 November mendatang, Wayan Koster, selaku calon gubernur dari PDI Perjuangan, memberikan tanggapan terkait istilah “satu komando” yang digunakan oleh lawan politiknya.

Menurut Koster, istilah tersebut tidak seharusnya dipersempit hanya pada konteks partai politik namun dalam bingkai lebih luas untuk membangun bangsa.

“Satu komando itu jangan diartikan untuk mempersempit dalam artian hanya satu partai. Ini lebih kepada komitmen untuk membangun bangsa, menjaga ideologi Pancasila, serta memajukan daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Koster di Denpasar, (Jumat, 13/9/2024).

Berita Terkait:  Relawan GMPP Bali Merasa Diperalat, Tuntut Janji Pusat Biayai Kegiatan Usai Menangkan Prabowo-Gibran

Koster yang pada Pilgub nanti berpasangan dengan calon wakil Nyoman Giri Prasta ini menambahkan bahwa meskipun Prabowo presiden terpilih bukan berasal dari PDI Perjuangan, prinsip satu komando tetap berlaku dalam konteks kepemimpinan nasional.

“Begitu dia jadi presiden, dia adalah presiden Republik Indonesia yang punya tanggung jawab sesuai konstitusi untuk melindungi dan memajukan warga negaranya di seluruh Indonesia, tanpa memandang latar belakang partai atau latar belakang lainnya,” tegasnya.

Berita Terkait:  Momentum Ramadhan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Lakukan Konsolidasi Politik dengan Bupati dan Wakil Bupati

Sebagai mantan anggota DPR dan pengalaman di bidang pengalokasian APBN, Koster menjelaskan, dirinya sudah punya pengalaman di DPR di badan anggaran kebijakan nasional.

“Saya paham dan merasakan, meskipun dari partai yang berbeda dalam konteks negara, kita tidak ada masalah sekiranya saya jadi gubernur nanti,” tandas Koster

Gubernur Bali periode 2018-2023 itu juga mengungkapkan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah telah diatur dalam undang-undang, termasuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil.

“Itu sudah secara otomatis diatur oleh undang-undang yang tidak bisa diintervensi secara politik,” jelasnya.

Berita Terkait:  Eks Kepala BPN Bali, Diduga Gabungkan Tiga Bidang Tanah Berbeda dalam Satu SHM

Dia menambahkan, di luar yang diatur undang-undang, program kementerian yang didanai APBN bisa disalurkan ke daerah. Selama periode pertama sebagai gubernur, program kementerian dengan dana APBN telah banyak dialokasikan untuk Bali, seperti pembangunan jalan shortcut, kawasan suci di Besakih, dan pelabuhan.

Koster juga berkomitmen untuk melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan potensi daerah jika terpilih kembali.

“Kita memerlukan dukungan dari pusat APBN. Jika saya terpilih lagi, saya akan beraudiensi dengan Presiden untuk memastikan dukungan yang berkelanjutan,” pungkas Koster.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI