Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Perajin

IMG-20260525-WA0012
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster,saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menyampaikan bahwa kain endek yang beredar di Bali masih didominasi oleh endek asal Troso, bukan produksi para perajin lokal Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).

Diketahui, Putri Koster sebelumnya pada tahun 2022 menerima penghargaan sebagai Tokoh yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” katanya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Percaya Giri Prasta Kembali Bawa Bali ke Top 5 PON

Sebagai sosok yang terus memperjuangkan kesejahteraan para perajin lokal Bali, dirinya merasa prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri, padahal endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal.

Belum lagi tantangan lain yang dihadapi para perajin tenun Bali, seperti menjamurnya kain bordir yang secara terang-terangan mencaplok berbagai motif kain songket hasil karya para perajin songket lokal Bali.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan perekonomian Bali.

“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.

Berita Terkait:  Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Menurutnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan agar tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain.

“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi.

Berita Terkait:  Audisi Mixologi Arak Bali Tampilkan Racikan Inovatif dengan Sentuhan Budaya Lokal

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI