KPU Bali Menyatakan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, Dokumen, Cagub dan Cawagub Memenuhi Syarat

Infografis: Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, Dokumen, Cagub dan Cawagub Bali (Sumber: barometerbali/kpubali)

Denpasar | barometerbali – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Bali menyampaikan pengumuman Nomor: 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan dalam keterangan persnya yang diterima barometerbali.com Jumat (13/9/2024) menyatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebagai berikut:

Berita Terkait:  Giri Prasta Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

1. Bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan pendaftaran diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah sebagai berikut (urutan berdasarkan jam dan hari pendaftaran):
a. Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai PERINDO, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat dan Partai Buruh;
b. Made Muliawan Arya, S.E., M.H. dan Putu Agus Suradnyana, S.T. yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik: Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai
Solidaritas Indonesia.

Berita Terkait:  Ucapan Selamat Andre Yulius ke Gerindra Dinilai Sarat Retorika Politik Elite

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Gubernur dan dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan b dinyatakan Memenuhi Syarat. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024:

a. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan tata cara yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/Pengumuman Hasil PenelitianAdmPasion;

Berita Terkait:  Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V Partai Buruh di Bali, Targetkan Kursi DPR hingga Perkuat Perlindungan Pekerja

b. Masa pemberian tanggapan masyarakat dari tanggal 15 September 2024 hingga 18 September 2024;

c. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No.8 Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, serta dapat dihubungi melalui:

1) Telepon : (0361) 222498

2) Whatsapp: 089674342432 (Kadek Erma Karlyana)

d. Informasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 dapat diakses memalui website www.bali.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Provinsi Bali. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI