Diduga Kelompok Lain, Motor Ditendang Hingga Korban Meninggal

Ket foto: Konferensi pers kasus kekerasan, Rabu (2/10/2024). (Sumber: barometer/Redho)

Sidoarjo | barometerbali – Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo, pada Minggu (22/09/2024).

Tindak kekerasan yang menimpa R.D.P., 16 tahun (meninggal dunia) dan F.F., 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut, dilatarbelakangi salah paham menerima informasi A.S.P. 20 tahun asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama L.H. 20 tahun asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain. 

Berita Terkait:  Tak Ada Kata Damai! Tim Kuasa Hukum Korban AFZ Desak Polres Sumenep Seret Pelaku ke Penjara

“Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka A.S.P.dan L.H. bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan R.D.P. dan F.F. menabrak trotoar,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.

Berita Terkait:  Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Togar Situmorang

Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis. Esok harinya korban R.D.P dinyatakan meninggal dunia, sedangkan F.F. mengalami patah kaki.

Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.

Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku L.H. di rumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan A.S.P ditangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.

Berita Terkait:  Dinamika Politik Sidoarjo Memanas, Isu Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Jadi Sorotan

Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI