Kadivyankumham Bali Laksanakan Proses Harmonisasi, Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Perpajakan di Jembrana

Ket foto: Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, di ruang rapat BPKAD Jembrana, Selasa (22/10). (barometerbali/217)

Jembrana | barometerbali – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati memimpin harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, Selasa (22/10). Bertempat di ruang rapat BPKAD Jembrana, rapat harmonisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala BPKAD dan Kabag Hukum. 

“Kami hadir bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Bali untuk menindaklanjuti permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekda Jembrana. Ini bentuk komitmen Kemenkumham Bali untuk ikut serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Jembrana melalui proses harmonisasi,” ujar Rahendro.

Berita Terkait:  Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Togar Situmorang

Lebih lanjut, Rahendro menyampaikan bahwa Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Jembrana dalam melakukan pemungutan pajak di wilayahnya. “Secara yuridis, rancangan peraturan bupati ini tidak boleh bertentangan dengan Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sambung Rahendro.

Sementara itu Sekda Jembarana, I Made Budiasa menyampaikan terimakasih atas proses yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali. “Saya sampaikan terimakasih atas layanan harmonisasi yang dilakukan oleh Kadivyankumham beserta perancang hari ini. Tidak hanya kali ini saja Kemenkumham Bali telah membantu kami dalam penyusunan produk hukum di Jembrana,” ucap Budiasa.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

“Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah ini kami butuhkan saat ini untuk menggantikan beberapa peraturan bupati yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pajak yang ada,” lanjut Budiasa.

Dalam proses harmonisasi dibahas untuk dilakukan penambahan serta penyesuaian substansi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta ruang lingkupnya mencakup berbagai hal yang dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Berita Terkait:  Satu Tahun Kepemimpinan Kembang-Ipat: Menembus Batas Keterbatasan Fiskal, Hadirkan 20 Capaian Strategis untuk Rakyat

Pada kesempatan yang lain, Pramella Y. Pasaribu selaku Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa Kemenkumham Bali siap hadir membantu dan berkontribusi untuk perbaikan kualitas produk hukum daerah di Bali. “Sesuai arahan dari Bapak Menteri, Kanwil Kemenkumham Bali harus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kualitas perda dan perkada yang ada,” pungkas Pramella.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI