Libur Nataru, Pemerintah Ketatkan Aturan Aktivitas Masyarakat

Screenshot_2021-12-11-11-27-50-96_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Menkominfo RI Johnny G Plate (foto: infopublik)

Jakarta | barometerbali – Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). Namun bukan berarti semasa liburan Nataru tidak ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan kendati tidak ada kebijakan PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.

Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny.

Menkominfo membeberkan, beberapa aturan pengetatan yaitu: pertama, selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.

Berita Terkait:  Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali
Pelaksanaan tes PCR di Bandara Soetta (foto: infopublik)

Kedua, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Ketiga, untuk pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI