Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur ke Kejagung

Foto: Pemindahan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (14/11). (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Kejati Jatim menerbangkan  Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Polres Gresik dalam Hitungan Jam Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim

“Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tanggal 12 November 2024,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (14/11) pagi.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini dibawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.

Berita Terkait:  Viral Aksi Begal Dini Hari di Jalan Buana Raya, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. 

Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

Berita Terkait:  Polresta Denpasar Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Awal Tahun

“Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kajati Jatim Mai Amiati.

“Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dalam perkara dimaksud,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus ini.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI