Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Badung, Kejati Bali Panggil Ketua TI Bali

Foto: Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin, (20/1/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mulai mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Badung.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Bali, terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan atlet. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2017-2021 dan 2021-2025.

Berita Terkait:  Koster Ajak Kepala Daerah se-Bali Bergerak Serentak Jaga Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan bahwa pihaknya sedang memeriksa laporan tersebut. Ia menyampaikan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh Pengurus TI provinsi Bali.

“Hari ini pelapor diminta memberikan klarifikasi terkait pengaduan mereka, termasuk dokumen-dokumen yang sudah disampaikan dalam surat pengaduan sebelumnya. Hasil klarifikasi ini akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengprov TI Bali, Laksamana Pertama (Purn) I Wayan Wetha, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan terkait laporan tersebut. 

Berita Terkait:  Pangdam IX Udayana Resmikan Rusun di Badung, Dorong Moril dan Kesiapan Tugas Prajurit

“Kami dari Pengprov TI Bali hadir sebagai pihak yang mengajukan pengaduan. Berbagai pertanyaan dari penyidik sudah saya jawab dengan apa adanya. Bagaimana tindak lanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejati,” kata Wetha, usai diperiksa oleh penyidik Kejati Bali pada 20 Januari 2025. Wetha menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30 WITA hingga 15.30 WITA.

Selain itu, Ketua Komisi Hukum Pengprov TI Bali, M. Zulfikar Ramly, mengatakan laporan yang diajukan mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. 

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

“Dana hibah ini kan uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. Kami berharap agar dana tersebut tidak diselewengkan, sehingga hak atlet dapat terpenuhi secara maksimal dan menghasilkan atlet-atlet berprestasi di Bali, khususnya di Badung,” kata Zulfikar.

Zulfikar menambahkan bahwa dana hibah tersebut semestinya digunakan secara transparan dan tepat sasaran, demi kepentingan perkembangan olahraga dan kesejahteraan atlet di Provinsi Bali. (rian/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI