Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Foto: Konferensi pers  yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/01/2025). (barometerbali/rah)

Buleleng | barometerbali – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat di awal tahun 2025. Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/01/2025), pukul 11.00 WITA, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam hal ini enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Rangkaian Pengungkapan Kasus:

1. Penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tekankan Ekonomi Kerthi Bali Harus Dijalankan Serius agar Bali Berdikari Ekonomi dan Berdaulat Pangan

2. Pengembangan di Desa Sambangan

Pengembangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

3. Pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula

Pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA, CW (31) diamankan di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

4. Penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, GA (36) dan ES (35) ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI