Foto: Buronan I Wayan Depa Yogiana saat tiba di Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (19/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Buronan I Wayan Depa Yogiana terpidana kasus penggelapan uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Batu Hampar Batam pada Senin, (17/2/2025) sore. Setelah terpidana I Wayan Depa Yogiana sebelumnya melarikan diri keluar negeri sejak Oktober 2024.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ahli Baadila dalam keterangan persnya menyampaikan I Wayan Depa Yogiana dijatuhi hukuman atas tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp235 juta dari 64 orang pekerja migran dengan perorangan Rp5 juta, yang nantinya ia rekrut untuk dikirim ke luar negeri.
“Uang yang terkumpul seharusnya disetorkan kepada salah satu penyalur pekerja TKI di Jakarta, namun tidak pernah disetorkan dan malah dinikmati oleh bersangkutan dan salah satu rekan yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terpidana I Wayan Depa Yogiana sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar 1 tahun 6 bulan dan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
“Untuk putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, tuntutan dari kami (2 tahun 3 bulan), diputus Pengadilan Negeri 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
“Kemudian kami banding putusan dari Pengadilan tinggi 1 tahun, dan kemudian kami Kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yakni tahun 1 tahun 6 bulan,” tutup Yusran Ahli Baadila. (rian)









