Foto : Ketua PPK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, pada Selasa (25/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan bahwa upaya menjadikan Bali bebas sampah dapat terwujud jika pemerintah dan masyarakat memiliki visi yang sama dalam menangani persoalan sampah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam diskusi publik bertajuk “Bali Bebas Masalah Sampah: Realitas atau Utopis?” yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Selasa (25/2/2025).
Dalam paparannya, Ny. Putri Koster menekankan pentingnya tindakan nyata untuk menangani sampah agar tidak sekadar menjadi wacana.
“Kita ingin Bali bebas sampah, apa ini realistis atau utopis? Tergantung kita, kolaborasi masyarakat dan pemerintah untuk menemukan satu pola dan ketika kita wujudkan hal tersebut maka akan realistis. Jika hanya di angan-angan tanpa action maka utopis jawabannya,” ujarnya.
Menurutnya, para pemangku kepentingan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga LSM perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi dalam menangani sampah.
“Dalam diskusi ini mestinya harus dalam satu frekuensi, dalam satu kesadaran dapat mewujudkan masalah sampah yang kecil tampaknya namun besar dampaknya bagi Bali,” katanya.
Ia juga menyoroti pola penanganan sampah yang selama ini hanya mengandalkan pemindahan sampah dari rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurutnya, kebiasaan ini tidak lagi relevan karena justru menimbulkan ketergantungan terhadap truk pengangkut sampah dan memperburuk kondisi di TPA.
“Ini menurut saya tidak baik karena ini bom waktu jika dibuang ke satu lokasi TPA Suwung. Asalnya sampah itu dari masyarakat yang ada di desa, rumah tangga, sekolah, pasar, tempat suci dan lainnya. Ruang lingkupnya di desa dan sudah seharusnya diselesaikan di desa,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mulai menangani sampah organik di rumah masing-masing.
“Sampah dapur, lalu daun kering, sisa canang yang sudah tidak digunakan bisa dilakukan pengolahan sendiri di rumahmu. Baru jika ada residu plastik kita olah lebih lanjut ke TPA atau TPS3R,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali, kata Ny. Putri Koster, telah mengambil langkah nyata dalam menangani sampah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, yang bertujuan mengurangi dampak negatif sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaannya.
“Sampah adalah hal yang urgen harus diatasi dengan baik. Malu dengan leluhur kita. Masa kita sekarang yang terdidik, lulusan dari perguruan tinggi tidak bisa menemukan solusi. Titiang tidak mau ada Desa Suwung berikutnya. Kita selesaikan masalah sampah di rumah, di desa kita sendiri. Bahkan titiang buat jargon ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’,” ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menerapkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Mari satukan frekuensi pikiran (untuk melaksanakan, red) Pergub 97 Tahun 2018 dan peraturan turunannya. Semangat dan guyub, jangan cari kambing hitam, karena semuanya bisa punya peran. Kepala Desa yang bisa menangani sampah kita berikan apresiasi agar jadi contoh bagi desa lain. Bersih Bhuana Alit, bersih Bhuana Agung,” tutupnya. (Rian)











