Orang Tua Murid Adukan Dugaan Sekolah Internasional Tanpa Izin Operasional ke Polda Bali

Screenshot_20260513_223800_Photo Editor
Kanan ke kiri: Kuasa hukum dari orang tua murid, Bayu Pradana, Anna Fransiska, Alexander Yovie, dan Krist Turnip tunjukkan surat laporan dan dokumen terkait kasus sekolah internasional di wilayah Pejeng Kangim, Gianyar. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Gianyar – Sejumlah orang tua murid melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Malekat Hukum melayangkan pengaduan ke Polda Bali terkait dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan pada ES, sebuah satuan pendidikan yang disebut dikelola oleh PT ECB dan/atau Yayasan AAE.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian antara informasi promosi yang disampaikan kepada publik dengan kondisi riil penyelenggaraan pendidikan di ES, termasuk soal legalitas, perizinan, kualitas pendidikan, hingga klaim afiliasi internasional.

Para orang tua murid sebelumnya mendaftarkan anak-anak mereka pada tahun ajaran 2025/2026 berdasarkan informasi bahwa ES memiliki afiliasi dan/atau keterkaitan dengan sejumlah institusi internasional seperti Harvard University, Cambridge University, Montessori, hingga Stanford Seed Program.

Namun setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung, sejumlah orang tua murid mulai mempertanyakan kualitas pendidikan yang diterima anak-anak mereka. Mereka juga mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian terkait informasi yang sebelumnya dipromosikan kepada publik.

Advokat Kantor Hukum Malekat Hukum, Bayu Pradana, mengatakan persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Berita Terkait:  Somya Kritik Tahapan Sidang dan Terbitnya SHM Pengganti

“Orang tua murid mengambil keputusan penting untuk masa depan anak berdasarkan informasi yang disampaikan pihak sekolah. Ketika kemudian ditemukan dugaan ketidaksesuaian, tentu muncul keresahan yang sangat besar di tengah masyarakat,” ujar Bayu Pradana.

Menurut Bayu, pihaknya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait guna memastikan legalitas dan aspek penyelenggaraan pendidikan di ES.
Sementara itu, Advokat Anna Fransiska menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, terlebih menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.

“Pendidikan adalah sektor yang sangat sensitif karena menyangkut hak anak. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara pendidikan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun operasional sebelum menjalankan kegiatan belajar mengajar,” tegas Anna Fransiska.

Berdasarkan surat tanggapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar tertanggal 10 Maret 2026, disebutkan masih terdapat area lahan yang belum tercakup dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Penipuan, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Selain itu, terdapat bangunan yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 disebut mengonfirmasi bahwa untuk jenjang Sekolah Dasar, ES belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari proses pengurusan izin operasional.

Advokat Alexander Yovie menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh transparansi dan kepastian hukum terkait legalitas penyelenggaraan pendidikan yang mereka percayai,” kata Alexander Yovie.

Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar juga disebut menyampaikan bahwa pihak ES telah mengajukan permohonan rekomendasi. Namun hasil verifikasi lapangan masih menemukan adanya kekurangan administrasi dan teknis sehingga rekomendasi belum dapat diterbitkan.

Advokat Krist Turnip mengatakan langkah hukum yang ditempuh para orang tua murid merupakan bentuk upaya perlindungan hukum demi kepentingan peserta didik.

Berita Terkait:  Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Media Sosial, Tiga Perempuan Ditangkap

“Fokus utama kami adalah perlindungan terhadap anak-anak dan hak para orang tua murid sebagai konsumen jasa pendidikan. Kami berharap seluruh proses ini dapat dibuka secara terang benderang demi kepentingan publik,” ujar Krist Turnip.

Atas persoalan tersebut, pengaduan telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Bali sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/794/V/2026/SPKT/Polda Bali terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tim kuasa hukum juga mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta transparan guna memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh pihak tetap diminta menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak ES maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI