Ungkap Perkara Anirat: Tiga Tersangka Peragakan 43 Adegan Penganiayaan Terhadap Korban Pande

Foto: rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan Anirat yang berlangsung di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/02/2025). (barometerbali/rah)

Buleleng | barometerbali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang melibatkan tiga tersangka, yakni O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan; I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur; dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Rekonstruksi berlangsung di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/02/2025).

Berita Terkait:  Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Polres Buleleng terus mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI