Kasus Jero Kepisah: Saksi Tak Relevan, Bukti Fisik Tak Kunjung Muncul

Foto: Sidang dugaan pemalsuan silsilah waris I Gusti Gede Raka Ampug, 5 saksi yang dihadirkan JPU oleh majelis hakim dianggap tak relevan. (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Sidang dugaan pemalsuan silsilah waris I Gusti Gede Raka Ampug dengan terdakwa AA Ngurah Oka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Namun, hingga kini, belum ada bukti fisik yang jelas terkait surat silsilah waris yang diduga dipalsukan. Bahkan Ketua Majelis Hakim Heryanti menyebut kelima saksi ini tak relevan disidangkan.

Lebih mencengangkan, lima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU bukanlah saksi fakta, melainkan pegawai dari ATR/BPN Denpasar. Mereka hanya memberikan keterangan mengenai dokumen warkah tanah yang mencantumkan asal-usul kepemilikan dari Jero Kepisah, bukan Jero Jambe Suci.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, SH, MH, dan Kadek Duarsa, SH, MH, menyoroti ketidakkonsistenan dalam kasus ini. Menurut mereka, silsilah waris tersebut tidak dibuat oleh terdakwa seorang diri, melainkan ditandatangani oleh 14 orang lainnya. “Mengapa hanya klien kami, Anak Agung Ngurah Oka, yang dijadikan terdakwa?” tegas Somya di sela-sela persidangan pada Selasa (4/3/2025).

Mantan Kepala BPN Denpasar tahun 2018, I Ketut Suburjo, yang turut memberikan kesaksian, menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui kajian tanpa intervensi dan bahkan telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta putusan praperadilan. Dalam putusan tersebut, pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan silsilah telah dinyatakan tidak terbukti.

Berita Terkait:  WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

“BPN sama sekali tidak mengetahui adanya pemalsuan silsilah. Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak ada tiba-tiba dijadikan dasar dakwaan?” tanya Somya.

Lebih lanjut, kesaksian dari mantan Kepala BPN itu juga diperkuat oleh empat saksi lainnya, yakni Happy Eka Sary (Kasubsi Sengketa), Nyoman Supriyantara (Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah), Sukakartini Yasa (Sekretaris Tim Sidang), dan Sintya Dewi. Namun, keempat saksi tersebut mengaku tidak mengetahui detail kasus yang dipersidangkan.

Berita Terkait:  Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice

Somya menambahkan, jika memang JPU ingin membuktikan penggunaan silsilah yang diduga palsu, seharusnya ada bukti kuat. “Mantan Kepala BPN sendiri sudah menegaskan bahwa ini adalah sengketa kepemilikan tanah, bukan pemalsuan dokumen. Jika memang ini hanya sengketa kepemilikan, mengapa klien kami harus duduk di kursi terdakwa?” pungkasnya.

Sidang ini pun semakin menarik perhatian publik, menanti bagaimana fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2025 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak JPU. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI