Denpasar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Iklan Rokok Bakal Dibatasi Ketat

Foto: Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR, program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok (DESTAR) dalam Rakor Lintas-Sektor di Denpasar, Selasa (18/3/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Kota Denpasar terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang ramah anak dengan memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa iklan dan promosi rokok dalam bentuk apa pun dilarang di seluruh wilayah kota. Upaya ini sejalan dengan predikat Kota Layak Anak yang telah diraih, mendorong perlunya peningkatan sosialisasi terkait regulasi KTR di tujuh kawasan prioritas.

Selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR, program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok (DESTAR) juga akan terus digencarkan melalui inspeksi, pemantauan, dan penegakan hukum bagi pelanggar. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menegaskan bahwa edukasi tentang bahaya rokok akan diperluas ke kalangan pelajar, sebagaimana penanganan HIV/AIDS.

Berita Terkait:  Groundbreaking JEC Sanur, Koster Sebut Health Tourism Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Bali

“Dengan status Denpasar sebagai Kota Layak Anak, keberadaan iklan rokok harus dibatasi agar tidak mempengaruhi anak-anak,” tandasnya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Denpasar, Selasa (18/3/2025).

Acara yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana melalui Udayana Central ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan IAKMI Pengurus Daerah Bali. Hadir dalam rakor tersebut sejumlah tokoh, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, dan Director Tobacco Control Vital Strategies Singapore Dr. Tara Singh Bam.

Berita Terkait:  Wawali Kota Denpasar Arya Wibawa Dampingi Gubernur Bali Wayan Koster Terima Kunker Wagub NTT Johni Asadoma

Wakil Wali Kota menambahkan bahwa meskipun regulasi KTR telah ditetapkan, masih banyak toko ritel yang tetap memajang rokok. Oleh karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 agar lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, mengungkapkan tren penggunaan rokok elektrik di Bali semakin meningkat. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja di Bali berada di peringkat kedua setelah Yogyakarta.

Berita Terkait:  Ny. Antari Jaya Negara Ajak Para Wanita, Deteksi Kanker Sejak Dini Lewat Tes IVA

“Rokok elektrik memiliki beragam rasa yang menarik bagi anak muda, sehingga banyak yang tanpa sadar menjadi kecanduan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas, angka pengguna rokok elektrik berpotensi terus bertambah.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI