Marak Rokok Ilegal di Malang, Wartawan Dapat Ancaman saat Konfirmasi

Kolase foto: Wartawan mendapat ancaman dari pemilik warung saat konfirmasi terkait rokok ilegal di Malang. (redho/tim)

Malang | barometerbali – Seorang penjual rokok ilegal di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, bernama Misnari, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM terkait aktivitas ilegalnya. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru merespons dengan kata-kata kasar dan ancaman.

“Silaturahmi apa? Maumu apa denganku? Ini toko kecil, kalau mau merusak, rusak dulu pabrik yang besar,” ujar Misnari dengan nada tinggi, diikuti dengan ancaman, “Awas kalau kamu kembali lagi.”

Dalam upaya menutupi kasus ini, Misnari disebut-sebut meminta bantuan seseorang berinisial “I”, namun pertemuan mereka gagal menyelesaikan masalah. Ia juga mengaku mendapat perlindungan dari sosok berinisial “M”.

Berita Terkait:  Sidang Ungkap Fakta Baru, Tuduhan terhadap Togar Situmorang Terbantahkan

Menurut pengakuan Misnari, pihak Polresta Malang sempat melarangnya berjualan rokok ilegal dan memerintahkan agar stok rokok tersebut dipindahkan dari gudangnya agar tidak terlihat oleh aparat. Namun, hingga kini, peredarannya diduga masih berlanjut.

Situasi semakin memanas ketika Misnari diduga mengerahkan massa untuk mengintimidasi awak media. Bahkan, ia sempat menarik baju salah satu wartawan tanpa alasan yang jelas.

Penjualan Rokok Ilegal Melanggar Hukum

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum. Pemerintah telah menggaungkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai langkah tegas memberantas peredaran barang tanpa cukai.

Berita Terkait:  Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

Menurut Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak terjamin standar keamanannya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan dilarang beredar di pasaran.

Intimidasi Wartawan, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Berita Terkait:  Sindikat 'Love Scamming' Berbasis AI Digerebek di Gading Serpong, Imigrasi Tangkap 27 WNA

Kasus ini juga mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa intimidasi atau kekerasan, sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas terhadap ancaman yang dialami awak media dalam kasus ini.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi. (redho/tim)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI