Foto: Penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Jumat (21/03/2025). (barometerbali/rah)
Buleleng | barometerbali – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Jumat (2/03/2025).
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menjelaskan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka IMK.
“Penyidik melakukan penggeledahan sejak jam 10.00 Wita sampai dengan jam 14.00 Wita yang kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sampai jam 17.08 Wita,” bebernya dalam keterangan pers, Jumat (21/3/2025).
Dari penggeledahan dari dua kantor tersebut penyidik menyita 1 boks dokumen. Di antaranya beberapa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta menyita handphone.
“Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita,” pungkas Eka Sabana. (hms/rah)











